RIAUDETIL.COM, RENGAT – 82 Orang Anggota PUK SPTI – K.SPSI Desa Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) yang berkerja di PT. SIR (Sawit Inti Raya) membubarkan diri dari keorganisasian serikat buruh tersebut.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat (musyawarah) bersama yang dilaksanakan pada Senin (3/8/2020) dirumah salah satu anggota di Dusun Tua Pelang.
Afrizal salah seorang anggota PUK SPTI – K.SPSI Desa Dusun Tua Pelang mengatakan bahwa musyawarah ini dihadiri oleh 82 orang dari 96 orang Anggota PUK Dusun Tua Pelang.
“Ada beberapa hal yang mendasari pembubaran tersebut,” katanya Rabu (5/8/2020) di Pematang Reba.
Dikatakannya juga bahwa puncaknya adalah terjadinya pemberhentian anggota secara sepihak oleh pengurus, selain itu juga adanya penambahan anggota yang berasal dari luar Desa Dusun Tua Pelang, dan tidak dikembalikannya anggota dari desa tetangga tersebut.
Selain itu juga, pemotongan yang dilakukan terhadap bongkar muat TBS (Tandan Buah Segar) tidak manusiawi, selanjutnya biaya pembuatan dan perpanjangan KTA (Kartu Tanda Anggota) terlalu tinggi sehingga anggota banyak yang tidak setuju.
“Selanjutnya tidak adanya pertanggung jawaban keuangan yang diminta anggota maupun pengurus,” katanya lagi.
Ditegaskannya bahwa semenjak dibubarkan ini saudara Budi Wiranata tidak diakui lagi sebagai Ketua PUK SPTI – K.SPTI Desa Dusun Tua Pelang dan tidak berhak lagi mengambil upah bongkar TBS di PT. SIR, dan kami menunjuk Mixsar Diono untuk mengambil upah bongkar TBS di PT. SIR.
“Bahkan pada hari Senin (3/8/2020) tersebut sebelum digelarnya musyawarah pembubaran ini sempat terjadi mogok kerja di PT. SIR selama kurang lebih 3 jam,” tutupnya.
Selanjutnya pada hari ini (Rabu, red) surat terkait pembubaran ini sudah kita sampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten lnhu, ujarnya.
Sementara itu, Budi Wiranata selaku Ketua PUK SPTI – K.SPSI Desa Dusun Tua Pelang belum dapat dihubungi terkait hal ini. (Man)