Forum Lintas SP/SB Sampaikan Tuntutan ke Disnaker Inhu

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Forum Lintas Serikat Pekerja dan Serikat (SP/SB) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang terdiri dari F-SPTI K-SPSI, F-SPPP K-SPSI, Hukatan K-SBSI dan SBSI 1992 menyampaikan Tuntutan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu.

Ketua Forum Lintas Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Kabupaten Inhu Mukhson yang didampingi oleh 3 Anggota Forum SP/SB Inhu lainnya di Pematang Reba mengatakan bahwa ada 3 (Poin) Tuntutan yang akan kita sampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu.

Bacaan Lainnya

“Tuntutan tersebut adalah menuntut Upah sebesar Rp. 3.190.000 bagi Naker, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Skala Upah,” katanya.

Sedangkan angka Rp. 3.190.000 tersebut kita hitung berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) berdasarkan PP No 78 tahun 2015 dan ini harus diberlakukan pada tahun 2018 mendatang.

“Kita minta kepada Disnaker Kabupaten Inhu untuk memanggil seluruh perusahaan yang ada di Inhu untuk memberlakukan PP No 78 Tahun 2015 ini dengan upah minimum Rp. 3.190.000 bagi Naker,” ujarnya lagi.

Jika tidak maka fihaknya (Forum Lintas SP/SB) kabupaten Inhu akan menolak dan kita akan turun kejalan agar tuntutan ini dipenuhi, tambahnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa saat ini UMK (Upah Minimum Kabupaten) adalah sebesar Rp. 2.448.000, dan ini berlaku bagi Naker yang berkerja 0 s/d 1 Tahun, sedangkan yang berkerja 1 Tahun keatas wajib di berlakukan sesuai PP No. 78 Tahun. 2015, tegasnya.

Sementara itu Wiston Pandiangan Ketua Hukatan K-SBSI kabupaten Inhu menyampaikan tuntutan terkait Permen Naker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) Tahun 2004 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Wiston menilai selama ini banyak perusahaan di Inhu yang telah memperkosa Permen Naker tersebut dengan melakukan PKWT terhadap Naker tetap.

“Sesuai Permen Naker No.100 Tahun 2004 PKWT ini hanya diberlakukan kepada pekerja musiman, bukan kepada Karyawan tetap,” ujarnya.

Sejauh ini kita melihat banyak perusahaan yang melakukan PKWT terhadap Security bahkan tenaga harian, sementara mereka adalah pekerja tetap.

Hal ini dibenarkan oleh Diston Pasaribu Sekretaris SPPP K-SPSI, dimana dikatakannya bahwa banyak perusahaan yang telah melakukan tindakan ini, ini adalah suatu bentuk Diskrimasi dan Pelanggaran HAM yang dilkukan perusahaan kepada pekerja.

“Kita minta Disnaker memberi sangsi perusahan seperti PTPN V yang kita duga telah melakukan hal ini dengan mencabut izin perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sedangkan tuntutan yang ke 3 disampaikan oleh Ketua SBSI 1992 Bahrum Tio, dimana dirinya meminta agar Kepungurusan APINDO Kabupaten Inhu yang saat ini sudah berakhir masa kepengurusannya untuk berbenah diri.

Hal ini sehubungan dengan akan dilakukannya pembahasan tentang pengupahan tahun 2018, dimana Apindo termasuk dalam dewan pengupahan.

“Kita tidak mau pembahasan upah di Kabupaten Inhu cacat hukum karena disebabkan kepengurusan APINDO belum Defenitif,” katanya.

APINDO jangan sampai jadi penghalang dalam pembahasan ini, jika ini terjadi maka F-SP/SB Kabupaten Inhu akan membuat perhitungan yang keras dan tegas, ujarnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *