Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Siberida di Desa Seresam

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor Siberida, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pengedar narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu (27/5/2020).

Penangkapan ini dilakukan sekira pukul 21.00 WIB disebuah rumah milik salah seorang tersangka (Maryono) di RT. 024 RW. 006 Dusun Tanjung lndah, Desa Seresam Kecamatan Seberida.

Bacaan Lainnya

Tersangkanya adalah Maryono (41) Mahdoly Yantri (40) warga RT. 024 Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Jumat (29/5/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka narkoba di Desa Seresam, Kecamatan Siberida.

Dijelaskannya, pada Rabu (27/5/2020) sekira Pukul 20.00 WlB tim Opsnal Polsek Seberida dan Bhabinkamtibmas Polsek Seberida mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlamat di RT. 024 RW. 006 Dusun Tanjung lndah, Desa Seresam, Kecamatan Seberida, sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Atas informasi tersebut melaporkan kepada Kapolsek Seberida Kapolsek Seberida AKP Hendri Suparto, S.Sos,” katanya.

Kemudian Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Seberida yang dipimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Seberida IPDA Agusri beserta anggota langsung menuju TKP dimana informasi yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki narkotika golongan I jenis Shabu tersebut.

“Sekira Pukul 21.00 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah Maryono yang berlamat di RT. 024 RW.006 Dusun Tanjung lndah Desa Seresam,” sambungnya.

Saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis esktasi warna pink milik Maryono serta uang hasil penjualan Narkotika Rp610 ribu (Enam ratus sepuluh ribu rupiah) yang disimpan dalam dompet dan dalam kotak HP dalam rumah tersebut.

“Selain itu juga ditemukan 3 unit timbangan digital dan 1 Unit HP Vivo warna biru,” jelasnya.

Terhadap pelaku Mahdoly Yantri saat penangkapan membuang 1 paket narkotika jenis shabu ke halaman samping kiri rumah Maryono dan berhasil ditemukan oleh team opsnal Polsek Seberida.

“Mahdoly Yantri mengakui narkotika yang dibuang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari Maryono dengan cara berhutang,” jelasnya lagi.

Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek Seberida, 9 Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening memiliki berat kotor 5,35 Gram dan 1 paket diduga narkotika jenis ekstasi warna pink dengan kondisi lebur dengan berat kotor 0,50 Gram, pungkasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *