RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Provinsi Riau Ari Yusuf Wibawa menjelaskan tentang status 8 (delapan) orang tersangka penyelundup rokok tanpa cukai yang ditangkap oleh jajaran Polres Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) beberapa waktu lalu.
Pada Rabu (5/2/2020) kemarin, dalam acara silaturahmi dan coffe morning bersama para wartawan liputan lndragiri Hilir (lnhil) dan lnhu Ari menegaskan bahwa fihaknya tidak melepaskan dekapan orang tersebut.
“Kami tidak melepaskan orang, kasusnya masih tetap diproses hanya saja mereka tidak ditahan, “kata Ari Yusuf di Aula Sri Gemilang Kantor Pengawasan Bea Cukai di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 48 Tembilahan, Inhil – Riau.
Lebihlanjut dijelaskannya bahwa kasus ini belum masuk ke tahap penyidikan sehingga kita tidak bisa menahan mereka, namun identitas dan segala macam sudah kami pegang, dan begitu masuk proses sidik, orangnya bisa langsung kami ambil.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan Ari bahwa KPBC Tembilahan ini membawahi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten lnhil, lnhu dan Kuansing (Kuantan Singingi).
“Harusnya tiga kabupaten yang kita undang hari ini (Rabu, red), namun mengingat jarak hany dua kabupaten saja yang bisa kita hadirkan,” katanya.
Namun dirinya berharap, dengan pertemuan ini akan terjalin silaturahmi antara BC Tembilahan dengan para wartawan yang ada di lnhil dan lnhu, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjalin silaturahmi agar as Aling mengenal antara satu dengan lainnya, tegas Ari. (Man)