RIAUDETIL.COM,BENGKALIS – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Bengkalis Sanusi dan anggota, Erwan, Indrawansyah, Surya Budiman, Syafroni Untung, Zamzami Harun, Rosmawati Sinambela, Nanang Haryanto dan Mustar J Ambarita meminta masukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau, Kamis (6/2/20).
“Kita berharap Propemperda ini, baik yang diajukan dari hak inisiatif DPRD maupun pemerintah lebih mengutamakan kepentingan harkat hidup orang banyak, tidak pada kelompok tertentu,” kata Sanusi.
20 Program Pembentukan Peraturan Daerah meliputi : 1. Ranperda Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti jompo, 2. Ranperda tentang Pengelolaan Kelistrikan, 3. Kesehatan untuk Masyarakat Miskin, 4. Pemekaran Kecamatan Baru, 5. Khawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Pulau Rupat, 6. Pemekaran Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bengkalis, 7. Perlindungan Perempuan dan Anak, 8. Pengarustamaan Gender, 9. Penanaman modal, 10. Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, 11. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Humas Setwan/Rudi)