Dua Pelaku Illog TNBT Diamakan Polhut lnhu

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah mengamankan 8 (delapan) orang pelaku llog (llegal Logging) pada tahun 2019 kemarin, Polhut (Polisi Kehutanan) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan dua orang tersangka (TSK) pelaku Ilegal loging (Illog) dikawasan hutan lindung Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Jumat (31/1/2020).

Bacaan Lainnya

Kepala Balai TNBT Kabupaten lnhu melalui Humas Balai TNBT Nurhajjah mengatakan bahwa kedua TSK yang diamankan tersebut adalah KL (50) dan inisial AL (26) dan telah diserahkan ke Polisi bersama barang bukti (BB) kayu olahan sebanyak tiga meter kubik.

“Untuk kedua tersangka, penyidik Polhut langsung melimpahkannya ke Polres Inhu di Rengat,” sebut Nurhajjah, Rabu (5/2/2020) kemarin.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.lk melalui Paur Humas Aipda Misran membenarkan kedua orang pelaku ditahan bersama tambahan BB satu unit mobil Dumb Truck dengan nomor polisi BM 9146 AT.

“Tersangkanya KL sebagai sopir dan AL sebagai kernet, mereka dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 uu nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, dengan ancaman pidana kurung penjara maksimal 10 tahun,” terang Misran

Lebih jauh dijelaskannya bahw kepada Polisi, tersangka mengaku barang bukti (BB) kayu olahan akan dikirim ke Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, dari Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

“Sedangkan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas melihat mobil dump truck warna kuning melintas dari Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku menuju Pangkalan Kasai di Kecamatan Seberida,” tutupnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *