Kakek Penjual Narkoba di Kelurahan Pematang Reba Berhasil Diringkus Saat Hendak Kabur

BH alias Anto (56) Tersangka Narkoba

RIAUDETIL.COM, INHU – BH alias Lek Anto (56) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan tim Reskrim Polsek Kecamatan Rengat Barat, Selasa (9/12/2025) di Jalan Gerbang Sari.

Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Kamis (11/12/2025).

Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan tersangka di lokasi tersebut.

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi SH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S Panjaitan SSos MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Aiptu Misran.

Sekira pukul 16.00 WIB, tim yang telah mengintai dari kejauhan melihat tersangka berada di lokasi sesuai informasi. Saat hendak diamankan, lelaki tersebut mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor warna putih biru.

“Namun, upayanya gagal. Petugas langsung mengejar dan berhasil menangkapnya di tepi jalan Gerbang Sari RT 002 RW 007,” ungkapnya.

Setelah menghadirkan ketua RT setempat sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang tercecer di tanah diduga dijatuhkan tersangka ketika berusaha kabur.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu potong double tip putih sebagai pembungkus paket sabu, satu unit handphone warna biru dari dalam tas tersangka serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba,” paparnya.

Selanjutnya tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia memang memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,37 Gram.

“Meski jumlahnya kecil, Polres Inhu menegaskan bahwa tindakan tegas tetap dilakukan karena setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” ujarnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang kemungkinan terkait.

Ditegaskan Misran, penangkapan ini kembali menjadi bukti bahwa komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika tidak mengenal usia, waktu maupun tempat.

“Siapapun yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut, akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Man)