Bawa Sabu Seharga 400 Ribu, Pemuda Kelayang Diringkus Polisi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Seorang pemuda asal Desa Sungai Golang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) RS (26) tak berkutik ketika diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang karena kedapatan membawa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, dibelinya seharga Rp400 ribu.

Penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba ini dilakukan unit Reskrim Polsek Kelayang, diruas jalan negara didepan SMA 1 Simpang Kelayang, Rabu 8 Juni 2021 sore, pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Dari tangan tersangka, diamankan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan barang bukti lainnya,” kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis 10 Juni 2021 pagi.

Dijelaskannya, Rabu 9 Juni 2021 pukul 14:45 WIB, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Aipda P Krisdianto Sinaga beserta anggotanya untuk turun kelapangan dan melakukan penyelidikan terkait aktifitas peredaran narkoba di Desa Sungai Golang sesuai informasi yang diterima Kapolsek.

“Ketika di lapangan, tim mengumpulkan informasi, selanjutnya tim dibagi menjadi 2,” terangnya.

Tak lama kemudian, tepatnya pukul 15.00 WIB, melintas seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Scoopy tanpa plat nomor polisi dari arah Sungai Lala menuju Desa Sungai Golang, persis didepan SMA 1 Simpang Kelayang.

Dikatakannya juga bahwa gerak gerik pengendara sepeda motor itu sangat mencurigakan, tim berusaha mengejar dan menghentikannya, tapi pengendara sepeda motor itu berusaha melarikan diri dan tim sempat melihat orang tak dikenal itu membuang sebuah benda kepinggir.

“Upaya pelarian pengendara sepeda motor itu tak berlangsung lama, dia berhasil dihentikan dan diamankan,” ungkapnya.

Pengendara sepeda motor itu mengaku berinisial RS warga Desa Sungai Golang, ketika digeledah badan, tak ditemukan barang bukti narkoba, namun setelah ditelusuri lagi benda yang dibuang RS, ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram.

Lebih lanjut dikatakannya, tim kemudian menggelandang tersangka beserta barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya yakni sepeda motor jenis Honda Scoopy tanpa plat nomor polisi dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang, nama dan ciri-ciri orang itu telah dikantongi, kini sedang diburu tim Reskrim Polsek Kelayang,” pungkas Misran. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *