Pelalawan,Riaudetil.com – H.Abdullah,S.Pd anggota DPRD Pelalawan dari PKS mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan untuk membuka posko atau kanal pengaduan sesuai yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
” Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dalam Bab VI tentang pelaporan dan pengaduan ayat 2 berbunyi Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki kanal pelaporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB,” ungkapnya.
H.Abdullah mengaku jauh – jauh hari sebelum pelaksanaan PPDB 2017 digelar telah meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan agar buka posko atau kanal pelaporan dan pengaduan.
” Ya seperti ini jadinya,masyarakat yang tidak tertampung anaknya harus melapor dan mengadu kemana.Jika PPDB tak mau bermasalah dan berlangsung kondusif ya buka posko atau kanal pengaduan yang diketahui masyarakat dan dipublikasikan media .Ini salah satu solusi bagi masyarakat yang anaknya tak terampung,” ungkapnya.
Dikatakan Abdullah,tidak ada yang bisa menjamin anak yang tidak tertampung bisa bersekolah mengingat waktu hanya 4 hari lagi dan Senin depan Sekolah sudah masuk. ” Saya pastikan tidak ada jaminan.Berbagai upaya mesti Kita lakukan agar anak bangsa tidak jadi korban sehingga tidak bisa bersekolah. Ini karena Permendikbud nomor 17 tahun 2017 belum bisa diterapkan di Pelalawan terutama di Ibukota Pangkalan Kerinci.Pembatasan usia,jumlah rombel,jumlah anak perrombel dan zonasasi,” ungkapnya.
Untuk diingat,sambung Abdullah, Disdik Pelalawan tidak punya data rill jumlah tamatan TK,tamatan SD se- Pangkalan Kerinci 1984 siswa sementara yang tamat SMP 1186 siswa. Belum lagi masalah pembatasan rombel untuk SD 4 rombel,SMP 11 rombel dan SMA 12 rombel namun kenyataannya dengan pembatasan sekolah tersebut kejadiannya masih ada SD di Pangkalan Kerinci yang hanya menerima 3 Rombel seperti 005 dan 010.Begitu juga SMP yang dibatasi 11 rombel seperti Bernas hanya terima 4 rombel dan SMP 1 yang tak sampai 11 rombel.Begitu juga SMA sama juga semuanya kendalanya tidak ada ruangan.
” Ini Kita masih sebatas bicara di Ibukota Pangkalan Kerinci belum di Kecamatan. Sembari Kita pengecualian dengan dispensasi penambahan rombel Kita juga mempersiapkan segala halnya agar Permendikbud nomor 17 tahun 2017 dapat diterapkan tahun depan,” tukasnya.
Kembali H.Abdullah,S.Pd menyampaikan dengan kondisi PPDB di Pelalawan saat ini terutama di Ibukota Pangkalan Kerinci maka Disdik Pelalawan berkewajiban untuk segera membuka Posko atau Kanal pelaporan dan pengaduan,tutupnya. (ZoelGomes)