Pelalawan,riaudetil.com – Bupati Pelalawan H.Zukri mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait agenda satuan pendidikan dari tingkat TK,SD dan SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Pelalawan terutama terkait soal aturan pelaksanaan study tour,perpisahan dan pemberian ijazah.
Dalam SE tersebut dibunyikan,berdasarkan kalender pendidikan Kabupaten Pelalawan tahun pelajaran 2024/2025,dimana Satuan Pendidikan akan memasuki Penilaian Akhir Semester (PAS),Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah (US) dan libur sekolah.Sehubungan hal tersebut, dihimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Negeri/Swasta se Kabupaten Pelalawan untuk memperhatikan hal – hal sebagai berikut ;
1. Tidak melaksanakan study tour dan kegiatan lainnya diluar daerah kecuali mengunjungi situs kebudayaan/sejarah/ religi dan objek wisata desa dalam daerah Kabupaten Pelalawan.
2. Tidak melaksanakan perpisahan diluar lingkungan sekolah,apabila perpisahan dilakukan di sekolah harus didalam ruangan secara sederhana dengan semangat kekeluargaan,tidak boleh menggunakan hiburan keyboard serta tidak membebaninorang tua /wali murid dengan iuran yang bersifat mengikat dan biaya yang besar.
3. Dilarang menagguhkan/menahan pemberian ijazah dengan alasan apapun.
Leo Nardo, S.Pd,MM Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan menyampaikan bahwa seluruh Kepala satuan pendidikan dati tingkat TK,SD dan SMP se Kabupaten Pelalawan harus bisa mencerna 3 poin dari SE Bupati tersebut.
Dikatakannya, poin peryama SE yakni soal tidak melaksanakan study tour dan kegiatan lainnya diluar daerah kecuali mengunjungi situs kebudayaan/sejarah/ religi dan objek wisata desa dalam daerah Kabupaten Pelalawan, hal ini sudah sangat jelas,paparnya.
Ditanyakan soal adanya sekolah yang telah melakukan iuran perpisahan, Leonardo secara tegas menyampaikan untuk mengembalikan uang iuran yang dilakukan dikembalikan seutuhnya kepada murid.
” Kembalika iuran secara utuh. Nanti pihak sekolah bersama komite dan wali murid akan duduk bersama melakukan rapat merujuk pada Surat Edaran dengan catatan biaya tidak mengikat dan membebani wali murid,terangnya.
Sementara untuk larangan penahanan ijazah tanpa alasan apapun, Leonardo menyampaikan pihaknya akan memantau dan mengawas persoalan ini. ” Kalau di sekolah negeri alasannya karena tidak bayar uang perpisahan tentu ini tidak menjadi alasan mutlak.Beda nantinya masalah ditemukan si sekolah swasta tentu akan Kita awasi jika ada sekolah yang menahan ijazah siswa,” tegasnya.
Leonardo juga menyampaikan apabila Satuan Pendidikan melanggar ketentuan diatas maka harus siap menerima sanksi sesuai aturan berlaku,tutupnya.(ZoelGomes)