Tim 17 Pertanyakan Keseriusan  Pemda Pelalawan Terhadap  Tindak Lanjut Konflik Agraria PT.Inti Indosawit Subur Asian Agri

 

Pelalawan,riaudetil.com – Terkait penolakan perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Indosawit Subur Asian Agri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan hingga kini belum menemui titik terang.

Bacaan Lainnya
Hal ini menjadi sorotan serius Syamsultan Ketua TIM 17 terkait Penolakan Perpanjang Izin HGU PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) semenjak dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Rabu (4 September 2024 lalu sampai saat ini belum ada pemanggilan untuk mediasi berikut nya.

Dari hasil rapat pada tanggal 4 September 2024 silam yang sudah di sepakati dan dalam poin kesimpulan yang ditanda tangani oleh H.Zulkifli,S Ag.M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesra dengan notulis Budi Surlani, S.Hut.M.Si selaku notulis,pada poin ke dua dari hasil kesimpulan berbunyi  pihak Perusahaan PT Inti Indosawit Subur bersedia menyiapkan nama-nama masyarakat penerima kebun pola PIR Trans sebagaimana yang di kehendaki tim 17 sampai tanggal 24/9/2024,tegasnya.

Namun kenyataannya, hingga sampai saat ini belum ada titik terang terkait lahan 1.430 Ha dimana nama-nama penerima PIR Trans belum di jelaskan oleh pihak PT Inti Indosawit Subur siapa orangnya.

” Kita pertanyakan komitmen dan keseriusan  Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mrnindaklanjuti tuntunan Kami yang hingga kini belum ada kejelasan,” bebernya.

Untuk diketahui, aksi penolakan perpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) milik Anak perusahaan Asian Agri group bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yakni PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan oleh Tim 17 masyarakat Pangkalan Kerinci dan Lalang Kabung.

Adanya Tim 17 menyurati Kementerian Agraria tentang penolakan perpanjang izin HGU PT Inti Indosawit Subur dengan balasan surat dari kementerian Agraria dan tata ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak Pendaftaran Tanah Nomor : HT. 01/1422-400.19/IX/2023 Hal. Penolakan perpanjangan HGU PT Inti Indosawit Subur (ASIAN AGRI) oleh Tim 17 mewakili masyarakat Pangkalan Kerinci Dan masyarakat Lalang Kabung Kabupaten Pelalawan berbunyi sebagai berikut :

1. Surat tersebut pada intinya menyampaikan adanya penolakan Perpanjang Hal Guna Usaha PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) oleh Tim 17 mewakili masyarakat Pangkalan Kerinci dan masyarakat Lalang Kabung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sebelum adanya penyelesaian dari pihak perusahaan untuk mengembalikan lahan masyarakat yang selama ini di kuasai oleh pihak PT Inti Indosawit subur (Asian Agri).
2. Berkenaan terkait masalah tersebuttersebut,  diminta agar saudara melakukan penelitian terhadap permasalahan dimaksud dan mengupayakan penyelesaian nya kemudian melaporkan hasilnya kepada al Direktorat Jenderal Penetapan Hak Pendaftaran Tanah dalam waktu yang tidak terlalu lama disertai saran dan pendapat saudara sebagai bahan tindak lanjut permohonan dimaksud.

Dengan penolakan tersebut oleh tim 17, Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengundang rapat melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tanggal 4 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati di pimpin langsung Asisten 1 Pemerintah Dan Kesra H Zulkifli S. Ag,. M. Si.

Dari hasil rapat dan di sepakati melalui Notulen rapat tim 17 bersama perwakilan PT Inti Indosawit Subur, BPN dengan Hasil pembahasan dan kesimpulan  meliputi :

1. Tim 17 Meminta kepada PT inti Indosawit Subur nama-nama penerima kebun pola PIR Trans masyarakat lokal (desa delik – pangkalan Kerinci) sebanyak 2 Ha per KK berdasarkan perjanjian tahun 1990 atau seluas 2000 Ha (1000 KK)

2.Pihak perusahaan PT Inti Indosawit subur bersedia menyiapkan nama-nama masyarakat penerima pola PIR Trans sebagai mana yang di kehendaki tim 17 sampai tanggal 24 September 2024.

3. Bila mana data-data penerima kebun pola PIR Trans tersebut belum tersedia sepenuhnya sampai tanggal yang telah ditentukan akan dikomunikasikan kembali antara kedua belah pihak dan pemerintahan Kabupaten Pelalawan yang di wakili oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.(ZG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *