RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Peranap, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (8/2/2020).
“Tersangkanya adalah Edi Syahputra alias Kling (38) warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu,” katanya.
Dijelaskannya, pada Kamis (6/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB, anggota Polsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lembah Sago ada masyarakat sedang transaksi narkoba.
“Orang tersebut dengan ciri-ciri berbadan kurus, pakai baju warna hitam, pakai sepeda motor mega pro warna hitam,” terangnya.
Kemudian Kapolsek beserta 2 (dua) orang anggota langsung menuju ke Lembah sago Kelurahan Peranap dan di dalam perjalanan menemukan orang yang ciri-cirinya pas dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut.
“Kemudian Kapolsek beserta anggota Polsek lainnya langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku tersebut,” terangnya lagi.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku bernama Edi Syahputra alias Kling dan mengakui baru membeli narkotika jenis sabu dari orang yang tidak dikenalnya di Lembah Sago Kelurahan Peranap.
“Selanjutnya Kapolsek beserta anggota lainnya langsung melakukan menggeledah badan dan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan oleh pelaku yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat,” paparnya.
Dalam penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu di bawah jok sepeda motor pelaku, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek peranap guna pengusutan lebih lanjut.
“Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Man)