Unit Jatanras Polres lnhu Amankan Pelaku Curas

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Unit Jatanras Polres Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaiman diatur dalam Pasal 365 KUH Pidana, yang terjadi pada bulan Agustus 2018 dijalan Telok Erong Seberang Danau Raja Kecamatan Rengat.
Korbannya adalah Agus Sutrisno (24) Wargas Way Kawat RT. 010 RW. 004 Desa Gubung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten  Way Kanan Provinsi Lampung.
“Pada hari kejadian sekira pukul 19.00 wib korban Agus Sutrisno dan sdri Selvia Yulanda sedang berboncengan sepeda motor diseputaran kota rengat,” kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jum’at (15/2/2019).
Sekira pukul 20.10 wib Agus Sutrisbo hendak berkunjung kerumah temannya yang berada di Jalan Teluk Erong Seberang Jembatan Danau Raja Kecamatan Rengat.
“Sekira pukul 20.30 wib diperjalanan menuju rumah temanya dicegat oleh dua orang laki-laki dan yang mana satu orang laki-laki tersebut turun dari motornya dan langsung menghampiri korban dengan mengacungkan pisau kearah leher korban,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut pelaku berkata “mana hape kau”, korban tidak mau menyerahkan barang miliknya dan terjadilah perkelahian antara korban dan satu orang laki-laki tersebut.
“Saat itu korban mengalami kurang lebih 7 (tujuh) luka tusuk dibagian tubuhnya dan kondisi korban pada saat itu dalam keadaan sadar,” ujarnya.
Setelah para pelaku berhasil merampas barang berharga milik korban para pelaku melarikan diri dengan meninggalkan korban dalam keadaan luka-luka akibat tusukan.
“Atas kejadian tersebut korban bersama sdri Selvi Yulanda dengan menggunakan sepeda motor mencari pertolongan medis terdekat diseputaran kota rengat dan kemudian sdri Selvia Yulanda melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Inhu,” terangnya.
Kemudian pada Rabu (4/2/2019) sekira pukul 02.00 wib team gabungan Sat Reskrim Polres Inhu  yang dipimpin Kasat Reakrim Polres Inhu AKP Febriandy SH, S.IK, mendapatkan informasi bahwasanya tersangka berada di daerah junjangan Kecamatan Sungai Piring Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
“Telah diketahui bahwa saudara SN yang diduga pelaku tidak pidana 365 KUHP pada 25 agustus 2018 di wilayah hukum Polres Inhu berada atau ada yang melihat di daerah tersebut,” lanjutnya.
Selanjutnya team gabungan Unit Jatanras Polres Inhu dan anggota Sat Reskrim Polres Inhu langsung begerak menuju tempat tersebut.
“Kemudian pada tanggal 6 februari 2019 pukul 17.00 wib team langsung mengamankan sdr SN dikediamannya Desa Junjangan Kecamatan Sungai Piring,” ujarnya.
Adapun Identitas Pelaku/Tersangka adalah SN (33) warga Jalan Ar Hakim Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, tutupnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *