Tiga Pelaku Pembunuhan Tukang Urut di Inhu Divonis 9 Tahun Penjara

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Rengat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap tiga terdakwa pelaku pembunuhan tukang urut yang bernama, Abdurrahman (50), warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu (Inhu).

Kasus pembunuhan terhadap Abdurrahman tersebut, terjadi sekitar 1 November 2014 silam dimana korban ditemukan tewas mengambang di sungai Indragiri di Desa Pesajian, Kecamatan Sei Lala. Tubuh korban dipenuhi lobang yang merupakan bekas tusukan benda tajam.

Bacaan Lainnya

Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait SH,MH saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa, ketiga terdakwa itu telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana perampokan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Dengan demikian, vonis itu sudah sangat pantas diterima oleh terdakwa. Majelis menilai perbuatan terdakwa sungguh sadis dan keji serta meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban,” tegas Imanuel.

Sidan Vonis terhadap ketiga terdakwa Dian Permata, Heru Sasminto dan Paiman dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi SH MH dan didampingi oleh hakim anggota Imanuel MP Sirait SH dan Omori Sitorus SH pada rabu (26/4/2017) kemarin.

Sementara itu sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menuntut terdakwa, Dian Permata selama 8 tahun, Heru Sasminto selama 6 tahun dan Paiman selama 10 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Supardi SH melalui JPU Rullif Yuganitra SH saat dikonfirmasi mengaku menerima atas vonis majelis hakim tersebut.

“Walau vonis tersebut tidak sama dengan tuntutan kami selaku penuntut umum, namun kami menerimanya dan kami menyatakan tidak melakukan banding,” tegas Rullif.

Terhadap ketiga terdak itu, pasal yang didakwakan yaitu, Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP serta Pasal 365 ayat 2 ke 2, pungkas Rullif.

Dalam kasus pembunuhan tukang urut ini penyidik telah menetapkan 5 orang pelaku, sejauh baru tiga orang pelaku yang tertangkap dan diadili, sedangkan dua pelaku lain, masing-masing, Candra dan Dedi, masih dalam pengejaran unit Jatanras Polres Inhu dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *