Satres Narkoba Polres lnhu Amankan Tersangka Narkoba

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres lndragiri Hulu (lnhu) mengamankan seorang tersangka narkoba, pada Kamis (6/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Telah diamankan 1 (satu) orang tersangka yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan dan memiliki narkoba jenis shabu, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Jumat (7/2/2020).

“Tersangkanya adalah Anton Saputra alias Anton (27) warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu,” katanya.

Dijelaskannya, pada Rabu (5/2/2020) sekira pukul 10. 00 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Desa Kota Lama.

“Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L. Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidat Ketaren S.Sos untuk memimpin team melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah tersangka Anton Saputra alias Anton.

“Kemudian pada Kamis (6/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Pada saat hendak ditangkap tersangka sempat membuang sesuatu dibelakang warung, kemudian dilakukan penggeledahan dibelakang warung tersebut ada ditemukan barang buk
ti yang berhubungan dengan TP Narkotika.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, yang bersangkutan mengaku kalau shabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari Raziman alias Man Sopat,” paparnya.

Dalam kesempatan itu berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 12 (dua belas) bungkus shabu bruto 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram, 4 (empat) buah plastik pembungkus, Uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Samsung Lipat. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *