Pengembalngan Kasus Narkoba di Kota Lama, Satres Narkoba Polres lnhu Amankan Dua Tersangka Lain

RIAUDETIL.COM, RENGAT– Setelah melakukan penangkapan terhadap Anton Saputra alias Anton (27) di Dusun Pangkalan, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten lndragiri lnhu (lnhu) pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, Satres Narkoba Polres lnhu melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya.

Sebagaimana pengakuan Anton dari hasil interogasi mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di milikinya tersebut didapatkan dari Raziman alias Man Sopat (39) warga Dusun Kota Lama, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat.

Bacaan Lainnya

“Mendapat informasi tersebut tim berherak cepat dan berhasil menangkap Raziman alias Man Sopat di dalam sebuah rumah,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Jumat (7/2/2020).

Dijelaskan Misran bahwa Raziman ditangkap sekira pukul 10.30 WIB, ketika dilakukan penggeledahan badan dan dari saku celana sebelah kiri ditemukan 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik sabu berbagai ukuran.

“Tersangka mengakui ada memberikan sabu kepada Anton Saputra alias Anton untuk dijual kepada pembeli,” terangnya.

Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik berisin diduga narkotika jenis sabu seberat 93.21 (sembilan tiga  koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah lakban hitam pembungkus, 1 (satu) helai celana pendek, Uang Rp 21.750.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) pak plastik pembungkus dan 1 (satu) buah dompet kecil.

Kemudian dihari yang sama sekira pukul 19.000 WIB Satres Narkoba Polres lnhu mengamankan 1 (satu) orang tersangka

Sarfendi alias Fendi (33) warga Dusun Seuneubuk, Desa Blang Jambe, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

“Penangkapan terhadap Sarfendi alias Fen ini berhasil dilakukan berdasarkan keterangan dari Raziman alias Man Sopat yang ditangkap sebelumnya,” terang Misran.

Sarfendi saat ditangkap sedang berada di dalam mobil Toyota Limo BM 1622 QU, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus shabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan.

“Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengakui kalau ada disuruh Sarwin di Aceh untuk mengantar

kan sabu kepada Raziman alias Man Sopat dengan dijanjikan akan mendapatkan upah uang,” paparnya.

Dari tangan tersangka diamankan BB 1 (satu) bungkus plastik di duga berisi narkotika jenis shabu bruto 73,45 (tujuh puluh tiga koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) unit Hp Nokia, 1 (satu) helai celana panjang dan 1 (satu) unit mobil Toyota Limo 2012 warna Kuning BM 1622 QU, tutupnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *