RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) pada Jumat (7/2/2020) berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Lirik yang diduga menjadi pedagang narkotika jenis sabu.
Tersangkanya adala Leo Nardo A
alias Ucok (47) warga Desa Rejosari, Kecamatan Lirik, yang ditangkap disebuah rumah di Desa Rejo Dari.
Pada Jumat (7/2/2020) Personik Polsek Lirik dipimpin Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos telah mengamankan 1 (satu) orang bernama Leo Nardo alias Ucok yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, sabtu (8/2/2020).
Dijelaskan Misran, pada Jumat (7/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB Kapolsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Desa Rejosari sering adanya transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut tim gabungan anggota reskrim, anggota Intel dan anggota Lantas Polsek Lirik dibawah pimpinan Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos melakukan Penyelidikan,” terangnya.
Sekira pukul 17.40 WlB, tim menuju tempat yang di informasikan, sesampainya di tempat yang dimaksud dijumpai orang yang dicurigai dan mengaku bernama Leo Nardo alias Ucok.
“Kemudian dilakukan penangkapan, dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan menggeledah disekitar rumah milik tersangka,” paparnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di sekitar rumah didapati dekat pot bunga yang berada di pekarangan rumah 1 (satu) buah gelas plastik merk teh gelas, didalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan plastik warna hitam.
“Pada saat dilakukan introgasi kepada tersangka dirinya mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik bersama Barang Bukti 11 (sebelas) bungkus (Paket Kecil) diduga berisi Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus (Paket) sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 12,92 (dua belas koma sembilan dua) gram.
“Selain itu juga diamankan 2 (dua) plastik warna hitam, uang tunai sebanyak Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Xiaomi warna putih,” tutupnya. (Man)