Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Riau Gandeng Penegak Hukum, Pelaku Usaha dan Instansi Terkait

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Pasca Pandemi Covid-19 ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau sedang gencarnya melakukan sosialisasi dan mengajak para pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif di Provinsi Riau untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.

Geliat UMKM dan Ekonomi Kreatif dinilai dapat tumbuh kembali lebih cepat dan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu dalam sambutannya saat kegiatan Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual, Kamis (14/9/2023) menyampaikan bahwa penegakan hukum sama pentingnya dengan diseminasi dan sosialisasi Kekayaan Intelektual.

“Karena masyarakat dapat memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dengan merasakan langsung dampak dari penegakan hukum tersebut sehingga menimbulkan kepercayaan masyarakat untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki sehingga mendapatkan perlindungan dari negara melalui penerbitan sertifikat hak kekayaan intelektual,” paparnya.

Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya diupayakan dalam lingkup pre-emtif dan preventif saja, melainkan juga tidak kalah pentingnya dalam bentuk upaya represif melalui penegakan hukum kekayaan intelektual.

“Seluruh stakeholder terkait harus bersinergi memerangi pelanggaran kekayaan intelektual sehingga hasil baik yang diharapkan dapat dicapai,” ungkap Jahari Sitepu pada kegiatan yang bertempat di Hotel Royal Asnof Pekanbaru ini.

Salah satu tantangan dalam penanganan perkara Kekayaan Intelektual adalah hukum yang bersifat delik aduan. Penyidik Polri maupun pihak Kementerian lain memerlukan adanya aduan dari pemegang hak sebelum melakukan langkah penindakan.

“Di sisi lain, penyidikan harus dihentikan ketika pengaduan dicabut karena hukum tersebut bersifat delik aduan. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Riau menghimbau kepada seluruh pihak yang mengalami masalah terkait Kekayaan Intelektual untuk melaporkan agar pelaku mendapatkan penindakan hukum,” tambah Jahari Sitepu.

Jahari Sitepu kemudian mengajak para peserta yang hadir yang terdiri dari aparat penegak hukum, pelaku usaha dan instansi terkait agar menjadikan momen ini untuk mendapatkan pengetahuan dan solusi dalam melakukan pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif sehingga usaha yang ada saat ini dapat menjadi naik kelas dan meningkat terutama dari sisi pendapatan usaha yang dilakukan.

Pada Sosialisasi yang mengangkat tema “Menjalin Sinergitas antara Aparat Penegak Hukum, Pelaku Usaha, dan Instansi Terkait dalam rangka Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Sebagai salah satu pilar perlindungan Kekayaan Intelektual”.

Tampak hadir Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Indragiri Hulu (Inhu) Ergusfian.

Diserahkan juga penyerahan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual di wilayah Riau yang diserahkan kepada Mall Living World Pekanbaru, Mall SKA Pekanbaru dan Gedung Promosi Sentra Tuah IKM Kabupaten Indragiri Hulu.

Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bentuk tindakan preventif dalam mencegah pelanggaran KI di Indonesia.

“Terimakasih dan kepada Mall Living World, Mall SKA Pekanbaru dan Pemkab Inhu yang telah mendapatkan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kanwil Kemenkumham Riau akan terus mengajak dan mendorong pusat perbelanjaan lainnya yang ada di Provinsi Riau untuk melakukan sertifikasi ini,” pungkas Jahari Sitepu. (man)

Pos terkait