RIAUDETIL.COM, RENGAT – Selain Mall Living World Pekanbaru dan Mall SKA Pekanbaru, Gedung Promosi Sentra TUAH IKM milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) juga menerima sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual di wilayah Riau.
Sertifikat ini diterima pada acara Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Riau di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Kamis, (14/9/2023) yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau kepada Pemerintah Kabupaten Inhu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Yang mana Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bentuk tindakan preventif dalam mencegah pelanggaran KI di Indonesia.
Acara yang mengangkat tema “Menjalin Sinergitas antara Aparat Penegak Hukum, Pelaku Usaha dan Instansi Terkait dalam rangka Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Sebagai salah satu pilar perlindungan Kekayaan Intelektual”
dihadiri juga Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhu Ergusfian S.Sos.
Jahari Sitepu selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan terimakasih dan selamat kepada Mall Living World, Mall SKA Pekanbaru dan Pemkab Inhu dengan Gedung Promosi Sentra Tuah IKM nya yang telah mendapatkan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI.
“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kanwil Kemenkumham Riau akan terus mengajak dan mendorong pusat perbelanjaan lainnya yang ada di Provinsi Riau untuk melakukan sertifikasi ini,” pungkas Jahari Sitepu. (man)