Soal CPNS Pelalawan Berstatus Caleg Terancam Gugur,Ini Pernyataan KPU !!!

Pelalawan,riaudetil.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan memastikan dan membenarkan bahwa salah satu CPNS yang lulus seleksi akhir tahun 2018 lalu masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
” Ya perwakilan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan telah berkoordinasi dengan KPU untuk mengcros cek bukti fisik berupa dokumen dan benar bahwa cpns yang dimaksud terdaftar sebagai caleg di dapil 2,” ucapnya.
Asmadi menyampaikan, pihaknya hanya sebatas memberikan dokumen yang dibutuhkan BKP2D Pelalawan.  ” Kalau Kita tetap berdasarkan surat edaran KPU pusat terkait ketentuan pengunduran diri caleg seperti tidak memenuhi syarat ketentuan ataupun dipecat dari partai. Kita kembalikan soal ini ke BKP2D untuk diproses ke BKN, ” terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kepala BKP2D Pelaalawan Edi Suriandi kepada awak media,Senin (28/1/2019) menyebutkan seorang caleg sudah jelas merupakan pengurus dan anggota Parpol. Sementara syarat disaat pendaftaran dulu tidak boleh anggota dan pengurus Parpol.
“Kita sedang mempersiapkan bukti-bukti fisiknya, berupa dokumen di KPU dan Parpol yang bersangkutan,” tambah Edi.
Dokumen-dokumen ini nantinya yang akan disampaikan ke Kemenpan RB untuk diproses. Dokumen inilah nanti yang menjelaskan ke Kemenpan RB, apakah yang bersangkutan digugurkan atau tidak.
Edi Suriandi juga mengatakan, untuk pergantian CPNS yang gugur atau mundur merupakan kewenangan Kementrian PAN RB.
“Informasi yang kita terima akan diganti oleh calon yang rangkingnya dibawah yang mengundurkan diri atau gugur ini,” tutupnya.  (ZoelGomes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *