Pelalawan,riaudetil.com – Kepolisian Resort Pelalawan, berhasil mengamankan sejumlah Narkoba dengan tangkapan besar. Tim Polres berhasil meringkuk 5 tersangka dengan barang bukti ( BB ) sabu seberat 5.120 gram dan pil happy five 3.250 butir dan ini merupakan tangkapan terbesar sejak berdirinya Polres Pelalawan.
Disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.IK, saat konferensi pers didampingi Kasat Reserse Narkoba Ferlanda Oktoria, S.Tr.K, S.IK dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto, SH, MH, Rabu, (28/02/2024) kronologis tangkapan BB narkotika tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan.
Mendapatkan informasi tersebut pada hari Senin, (05/02/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.Kasat Narkoba Pelalawan Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K, S.IK beserta tim melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mencurigakan sedang berada di Jalan Bhakti Praja, lalu dilakukan penyergapan. Kemudian tim langsung mengamankan orang tersebut berinisial HB serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa satu paket sabu.
Lanjut Suwinto, setelah dilakukan interogasi bahwa paket sabu tersebut berasal dari MA dan HGS, kemudian tim satuan reserse narkoba langsung melakukan pengembangan menuju Pekanbaru, sekitar pukul 23.30 WIB di jalan Harapan Raya berhasil mengamankan MA dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB 3 pekat sabu. Dari tangkapan MA tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HGS, dari tersangka HGS ditemukan 3 paket sabu dan 1 buah Handphone, dari pengecekan handphone HGS ada bukti chat WA nomor handphone yang mencurigakan, lalu atas dasar tersebut dilakukan pemancingan dan pada hari Selasa 6 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di jalan Kelapa Gading Kelurahan Tangkerang Utara Kota Pekanbaru berhasil dilakukan penangkapan terhadap MT dan MM dan ketika digeledah diamankan BB sabu dengan berat 5 Kg dan 3.250 butir pil happy five. Ketika diinterogasi MT dan MM mengakui mendapatkan narkotika dan psikotropika tersebut dari KH yang hingga kini masih Daftar Pencarian Orang ( DPO ) yang berada di Rumbai Pekanbaru.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Ferlanda Oktora, S.Tr.K, S.IK para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
” Serta kita jerat juga dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara 5 Tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ujar Ferlanda.
Lanjut Ferlanda, hingga saat ini tim Satuan Reserse Narkoba masih melakukan proses penyidikan dan melakukan pengejaran terhadap DPO. ( ZoelGomes )