Pelalawan,riaudetil.com – Bupati Pelalawan H.Zukri tertanggal 5 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 067/DPMPTSP/V/2021/139 tentang kewajiban berkantor dan pendaftaran wajib pajak cabang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan,usaha dan atau kegiatan di Kabupaten Pelalawan
Demikian disampaikan Budi Surlani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com ,Senin (10/5/2021).Dikatakannya, memperhatikan Peraturan Kementerian Keuangan nomor : 147/PMK.03/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) seeta pengukuhan dan pencabutan pengkuhan pengusaha kena pajak dalam peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari bagi hasil pajal serta guna meningkatkan perputan ekonomi di Kabupaten Pelalawan.
Menurutnya, sesuia Permenkeu nomor : 147/PMK.03/2017 pada pasal 23 ayat 3 dinyatakan bahwa terhadap wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempatselain diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pajak Pratama (KPP) atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan,juga wajib mendaftarkan diri ke KPP arau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing – masing tempat kegiatanusaha wajib pajak untuk memperoleh NPWP dasar pada setiapkegiatan usaha
Selanjutnya, pada pasal 24 ayat 1 Permenkeu nomor : 147/PMK.03/2017 dinyatakan kepada wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha dibeberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan wajib pajak tempat kegiatan usaha teraebut
Ditambahkannya,pada pasal 25 ayat 2 dinyatakan bahwa dokumen yang disyaratkan untuk memperoleh NPWP cabang berupa dokumen pendirian badan usaha beserta perubahannya, dokumen identitas diri pengurus badan usaha,dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha badan (kantor)
Sehubungan hal tersebut,diinstruksikan kepada seluruh orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaanusaha dan /atau kegiatan di Kabupaten Pelalawanwajib berkantor dan memiliki NPWP cabang di Kabupaten Pelalawan.
Begitu juga diinstruksikan kepada seluruh pengguna anggaran,kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (ppk) ,pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan mewajiblan pelaksana pekerjaan (rekanan/kontraktor) yang berasal dari Pelalawan berkantor dan memiliki NPWP cabang Pelalawan sebagai salah satu syarat proses pencairan dana pekerjaan.
Berikutnya, kepada seluruh kepala perangkat daerah,canat, lurah dan kades diperintahkan melakukan pemntauan dan pengawasan seluruh aktifitas otleang pribadi arau badan yang melakukan pekerjaan, usaha dan atau kegiatan dan memastikan telah berkantor dan memiliki NPWP cabang Pelalawan.
Kepada seluruh pimpinan perusahan /badan usaha dan orang pribadi mewajibkan pelaksanaan pekerjaan (rekanan/kontraktor) yang berasal dari liar Kabupaten Pelalawan berkantor dan memiliki NPWP cabang Pelalawan sebagai salah satu syarat dalam proses lelang pekerjaan dan pencairan dana pekerjaan.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) agar mensyaratkan peserta lelang membuat pernyataan bersedia berkantor dan memiliki NPWP apabila menjadi pemenang lelang
” Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Surat Edaran ini.Bagi yang tidak taat terhasdap Surat Edaran dikenakan sanksi sesuai aturan perundang undangan,” tukasnya.(ZoelGomes)