Pelalawan, riaudetil.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan menilang 2 bus dan 1 truk fuso yang melanggar aturan trakyek dengan melintas di Jalan Pemda Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, Rabu (13/1/2021).
Hal ini dibenarkan Drs.Syafrudin,M.Si Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan kepada suaraaktual.co.Menurutnya, 2 bus PNM dan Halmahera dan 1 truk fuso mengangkat alat berat menyalahi aturan trayek karena melintas dijalan yang dilarang untuk roda 6.
” 2 bus masuk dari jalintim desa lubuk ogung menuju jalan Pemda yang bukan jalan trayeknya.Berkali – kali sudah bus kita larang bahkan Kita panggil kekantor,namun kali ini Kita tilang.Dulu rambunya ada larangan masuk kendaraan roda 6 tapi kini hilang. Kalau truk fuso masuk dari poros Langgam menuju ke arah Lubuk Ogung,” ucapnya.
Dikatakannya, diharapkan dengan tilang yang dilakukan, tidak ada lagi bus maupun truk yang masuk di jalan Pemda Langgam.
” Kedepannya, Kita akan kembali memasang rambu – rambu dan sampai pemasangan portal.Jalan Pemda ini bukan jalannya kendaraan roda 6.Aturan jangan dilanggar dan bila masih saja ada yang melanggar pasti akan Kita tilang,” ucapnya. (ZoelGomes)