Langgar Prokes Covid – 19, 58 Warga Pangkalan Kuras dan Ukui Terjaring

 

Pelalawan, riaudetil.com – Sebanyak 58 warga kecamatan Pangkalan Kuras dan Ukui,Kamis (3/6/2021) terjaring giat operasi penegakan hukum protokol kesehatan covid – 19 akibat kedapatan tak menggunakan masker yang digelar Tim Satgas Covid – 19 Kabupaten Pelalawan.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan H.Abu Bakar. FE.M.AP kepada riau.Menurutnya, giat yustisi covid – 19 di lakukan di 2 titik yakni Kecamatan Pangkalan Kuras dan kecamatan Ukui.Pada titik pertama di Kecamatan Pangkalan Kuras jumlah pelanggar 33 orang dan titik ke dua di kecamatan Ukui jumlah pelanggar 25 orang.

” Hasil Giat hari ini di 2 kecamatan.Titik pertama Kecamatan Pangkalan Kuras jumlah Pelanggar 33

orang.Sanksi administrasi / uang 0 Orang dan sanksi sosial 33 orang.Titik kedua Kecamatan Ukui jumlah pelanggar 25 orang.Sanksi administrasi / uang : 0 Orang dan sanksi Sosial : 25 Orang,” paparnya.

Ditambahkannya, tim Satgas covid -19 Kabupaten Pelalawan di titik pertama di Pangkalan Kuras terdiri dari Satpol PP dan Damkar  20 orang,TNI 6 personil,Polri 11 personil,BPBD 4 orang,Dishub 5 orang,Jaksa    ( -),Panitera( – ),Hakim   ( – ),PPNS 5 Orang dan Kesehatan 3 orang.

Sementara  tim Satgas covid -19 Kabupaten Pelalawan di titik kedua di Ukui terdiri dari Satpol PP dan Damkar  20 orang,TNI – 6 personil,Polri 11 personil, BPBD 4 orang, Dishub 5 orang,Jaksa     ( – ), Panitera ( – ),Hakim.   ( – ),PPNS 5 orang dan kesehatan  3 orang.

” Dasar giat  perda Provinsi Riau no 4 tahun 2020,Perbub Kabupaten Pelalawan no 71 2020 dan instruksi Bupati Pelalawan Satgas / 2021 / 06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro.Giat ini dalam upaya memutus matarantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Pelalawan Riau.Kita akan terus menggelar operasi yustisi di 12 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan,”tutupnya.(ZoelGomes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *