Pelalawan, riaudetil.com – Sebanyak 58 warga kecamatan Pangkalan Kuras dan Ukui,Kamis (3/6/2021) terjaring giat operasi penegakan hukum protokol kesehatan covid – 19 akibat kedapatan tak menggunakan masker yang digelar Tim Satgas Covid – 19 Kabupaten Pelalawan.
Demikian disampaikan H.Abu Bakar. FE.M.AP kepada riau.Menurutnya, giat yustisi covid – 19 di lakukan di 2 titik yakni Kecamatan Pangkalan Kuras dan kecamatan Ukui.Pada titik pertama di Kecamatan Pangkalan Kuras jumlah pelanggar 33 orang dan titik ke dua di kecamatan Ukui jumlah pelanggar 25 orang.
” Hasil Giat hari ini di 2 kecamatan.Titik pertama Kecamatan Pangkalan Kuras jumlah Pelanggar 33
orang.Sanksi administrasi / uang 0 Orang dan sanksi sosial 33 orang.Titik kedua Kecamatan Ukui jumlah pelanggar 25 orang.Sanksi administrasi / uang : 0 Orang dan sanksi Sosial : 25 Orang,” paparnya.
Ditambahkannya, tim Satgas covid -19 Kabupaten Pelalawan di titik pertama di Pangkalan Kuras terdiri dari Satpol PP dan Damkar 20 orang,TNI 6 personil,Polri 11 personil,BPBD 4 orang,Dishub 5 orang,Jaksa ( -),Panitera( – ),Hakim ( – ),PPNS 5 Orang dan Kesehatan 3 orang.
Sementara tim Satgas covid -19 Kabupaten Pelalawan di titik kedua di Ukui terdiri dari Satpol PP dan Damkar 20 orang,TNI – 6 personil,Polri 11 personil, BPBD 4 orang, Dishub 5 orang,Jaksa ( – ), Panitera ( – ),Hakim. ( – ),PPNS 5 orang dan kesehatan 3 orang.
” Dasar giat perda Provinsi Riau no 4 tahun 2020,Perbub Kabupaten Pelalawan no 71 2020 dan instruksi Bupati Pelalawan Satgas / 2021 / 06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro.Giat ini dalam upaya memutus matarantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Pelalawan Riau.Kita akan terus menggelar operasi yustisi di 12 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan,”tutupnya.(ZoelGomes)