Jelang Pendaftaran, KPU Pelalawan Ingatkan Pasangan Balon Bupati dan Wabup Lengkapi Syarat Pencalonan dan Calon 

Pelalawan, riaudetil.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan telah melakukan Rapat Koordinasi bersama Liaison Officer (LO) dari 2 pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakli Bupati Pelalawan guna persiapan pendaftaran sesuai tahapan yang dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Pelalawan Bapri Naldi kepada riaudetil.com, Senin (26/8/2024).Menurutnya, dari hasil koordinasi bersama KPU dan LO kedua pasangan, H.Nasarudin, SH.MH – H.Abu Bakar FE,S Sos.M.AP dijadwalkan akan melakukan pendaftaran ke KPU pada Rabu (28/8/2024) pukul 13.00 wib.Sementara pasangan H.Zukri,SE – H.Husni Tamrin,SH akan mendaftar ke KPU Pelalawan pada Kamis (29/8/2024) pukul 10.00 wib.
” Pastinya, melalui LO Kita mengingatkan kepada pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan yang akan mendaftar untuk memenuhi segala persyaratan.Syarat yang harus dipenuhi yakni Syarat Pencalonan dan Syarat Calon sesuai PKPU 10 Tahun 2024 Tentang  Perubahan atas PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,”bebernya.
Dilanjutkannya, Untuk Syarat pencalonan  Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusul harus memenuhi B-PERSETUJUAN PARPOL.KWK : Ditanda tangani Ketua dan Sekjen atau Sebutan lain :  DPP Parpol .Selanjutnya B-PENCALONAN.PARPOL.KWK : Ditanda tangani Ketua dan Sekretaris Parpol Kab/kota.Sementara Syarat Calon seperti KTP, Ijazah dan lain – lain,tutupnya.(ZoelGomes)

Pos terkait