Pelalawan, riaudetil.com – Sesuai dengan keputusan rapat tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan, program vaksinasi sinovac akan disuntikan pertama kali kepada unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Furkopimda).Hanya saja, jika tidak memenuhi kriteria maka dtidak akan dilakukan penyuntikan.
” Untik Bupati Pelalawan Bapak H.M.Harris dan Wakil Bupati Pelalawan Bapak Drs.H.Zardewan,MM tidak masuk dalam kategori umur yang ditargetkan untuk disuntik vaksin sinovac karena sudah berusia diatas 60 tahun.Untuk di Indonesia uji klinis vaksin mulai 18 hingga 59 tahun.Sebenarnya Bupati dan Wabup sangat antusias dan siap bersedia jadi orang pertama disuntik,” papar Asril,M.Kes juru bicara (jubir) Tim Satgas Covid – 19 Kabupaten Pelalawan yang juga Kepala Dinas Kesehatan, Senin (11/1/2011).
Dikatakannya, ada 10 nama yang mewakili Forkopimda untuk dilakukan penyuntikan vaksin sinovac antara lain ; Kapolres, Kepala Kejari,Kepala PN,Waka I DPRD,Pabung Kodim KPR,Kakan Kemenag,Kadis kesehatan,Direktur RSUD,KTU RSUD dan perwakilan Satpol PP.
” 10 nama sudah menyatakan bersedia dan memenuhi seluruh unsur kriteria untuk disuntik vaksin sinovac yang akan mulai dilakukan pada tanggal 14 Januari 2021 mendatang bertempat di Puskesmas 1 Pangkalan Kerinci,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Asril, berdasarkan petunjuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tenaga medis (nakes) yang prioritas diberikan vaksin.Dilanjutkan petugas pelayanan publik, kepolisian, TNI, hingga instansi garda terdepan lainnnya.
” Kabupaten Pelalawan bakal mendapat jatah sebanyak 790 dosis vaksin untuk Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tahap pertama.Saatbini sudah terdata sebanyak 780 nakes yang siap dilakukan penyuntikan vaksin.Ini bertahap sesuai jatah dosis yang akan diterima ditahap berikutnya,” ujar Asril.
Saat ditanyakan, tidak adanya nama Sekda H.Tengku Mukhlis,M.Si di jajaran Forkopimda yang akan disuntik vaksi sinovac.Asril menyebutkan tidak juga memenuhi kriteria.
Menurutnya, sesuai SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan covid – 19, mereka yang tidak bisa diberi vaksin covid – 19 produksi sinovac yakni ; pernah terkonfirmasi menderita covid – 19,ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah,penderita penyakit jantung,penderita penyakit autoimun (lupus,sjogren,vasculitis),penderita penyakit ginjal,penderita reumatik autoimun,penderita penyakit saluran pencernaan kronis,penderita penyakit hipertiroid,penderita penyakit kanker kelainan darah defisiensi imun penerima tranfusi,penderita gejala ISPA (batuk,filek, sesak nafas ) dalam 7 hari terakhir sebelum vaksinasi,penderita diabetes melitus,penderita HIV,penderita penyakit paru (asma tuberkulosis),tutupnya. (ZoelGomes)