Pelalawan,riaudetil.com – Registrasi MK akan keluar pada 18 Januari 2021 mendatang.Dalam registrasi, akan disampaikan ada atau tidaknya gugatan ke MK atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada serentak Kabupaten Pelalawan 2020 lalu.
Demikian disampaikan oleh Wan Kardiwandi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com, Senin (11/1/2021).Menurutnya, jika nantinya tidak ada gugatan ke MK, maka KPU akan menggelar pleno penetapan Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih hasil Pilkada tahun 2020 lalu.
” Kita jadwalkan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih pada tanggal 20 atau 21 Januari 2021 mendatang,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih selesai digelar, KPU akan menyampaikan hasilnya ke Pemkab Pelalawan untuk melakukan persiapan pelantikan.
Saat ditanyakan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ketua KPU Pelalawan menyebutkan tahapan KPU hanya sampai di penetapan saja selanjutnya soal pelantikan tidak ada wewenang KPU.
” Kita nanti pasti diundang terkait pelantikan.Namun Kita juga tak berwenang soal jadwal pelantikan,” tukasnya.
Unertik diketahui, Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan tahun 2020 di 12 kecamatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Selasa (15/12/2020) hingga Rabu (16/12/2020) pukul 00.47 wib dinihari di Balai Adat Bandar Setia Diraja menasbihkan keunggulan pasangan calon H.Zukri Misran – Nasarudin,SH.MH unggul dengan raihan 68.021 suara atau 40.01 %.
Berikut hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2020 :
1. Abu Mansur Matridi – Habibi, 22.569 suara 13.28 %
2. H.Zukri Misran – H.Nasarudin,SH.MH, 68.021 suara 40.01 %
3. H.Husni Tamrin -H.Ir.T.Edi Sably,M.Si, 38.372 suara 22.57 %
4. Adi Sukemi,ST.MM – H.M Rais,M.PdI, 41.036 suara 24.14 %
(ZoelGomes)