Pelalawan,riaudetil.com – H.Syafrizal,SE dari fraksi PDIP dan Baharudin,SH.MH menjadi pimpinan sementara DPRD Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2024 – 2029.Penetapan pimpinan sementara itu diputuskan berdasarkan perolehan suara parpol terbanyak hasil Pemilu Legislatif 2024.
Pada pemilu legislatif 2024 lalu, fraksi PDIP meraih 12 kursi menjadi partai politik terbanyak mendapat kursi di parlemen dan posisi ke dua ditempati fraksi Golkar dengan raihan 6 kursi.
Keputusan itu sesuai dengan Pasal 165 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir tentang UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pada ayat 1 menyebutkan, bahwa dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota, belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota, dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Pada ayat 2 menyebutkan, bahwa pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman, Penyusunan, Tata Tertib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, menyebutkan dalam hal ini pimpinan DRPD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara.
“Sesuai ayat 3 pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Terakhir memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Berkaitan hal tersebut, maka agar tidak terjadi kekosongan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan secara definitif, maka telah dikukuhkan pimpinan sementara DPRD,” papar Masri Sekretaris Dewan.
H.Syafrizal yang telah menerima palu pimpjnan sidang dari Ketua DPRD Pelalawan masa jabatan 2019 – 2024 menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh anggota Dewan masa jabatan 2019- 2024 yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Wakil Rakyat.
” Dengan mengucap bismillah, pimpinan rapat paripurna DPRD Pelalawan kami terima .Selanjutnya tugas pimpinan adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi rancangan dan tatib DPRD, memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” tambahnya.
H.Syafrizal berjanji akan mengemban amanah masyarakat dengan baik. Salah satu tugas awal yang akan dilaksanakan yakni menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Kami akan melanjutkan serta meningkatkan karya-karya yang telah dicapai sesuai dengan tuntutan masyarakat.Merupakan suatu kehormatan bagi kami untuk menjalankan tugas awal dalam rangka mempersiapkan dan menyusun struktur kepemimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029,” bebernya .
Selanjutnya Bupati Pelalawan H.Zukri,SE menuamoaikan sambutan Mendagri.Kemudian acara dilanjutkan dengan do’a dan ditutup dengan menyanyikan lagi Padamu Negeri.(ZoelGomes)