Pelalawan,riaudetil.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabipaten Pelalawan siap support dan berkolaborasi dengan pihak Polres Pelalawan guna menertibkan kendaraan jenis truck atau pick up angkutan barang yang dijadikan untuk mengangkut orang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Ferry Zulkarnain Fasda Bino kepada riaudetil.com, Rabu (26/2/2025). Menurutnya sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan tidak dibenarkan angkutan barang dijadikan angkutan orang.
” Angkutan barang ya untuk angkut barang kalau angkutan orang tentunya bus, mini bus dan sejenisnya. Dishub juga beberapa kali melakukan penertiban bersama Lantas Polres Pelalawan terhadap masalah ini,” ungkapnya.
Ditanyakan soal angkutan barang dijadikan angkutan orang terkhusus di Ibukota Pangkalan Kerinci yang notabene kontraktor dan sub kontraktor dari perusahaan besar, Kadishub tidak membantah.
” Ya banyak angkutan barang dijadikan angkutan orang di Ibukota Pangkalan Kerinci dan Kita tidak membantah itu. Namun juga perusahaan – perusahaan lainnya yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Pelalawan,” bebernya.
Intinya,sambung Kadishub, pihaknya siap bersinergi dengan Polres Pelalawan dalam menertibkan angkutan perusahaan.
” Tentunya ini untuk keselamatan dan juga safety bagi orang atau pegawai dari perusahaan tersebut.Sehingga mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (ZoelGomes)