Dewan Pelalawan minta Evaluasi Retribusi IMTA,Perusahaan Diminta Untuk Laporkan Data Valid TKA

Pelalawan,Riaudetil.com – Retrubusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang diberlakukan bagi Tenaga kerja Asing (TKA) ‎telah diterpkan di Kabupaten Pelalawan pada tahun 2017 ini berdasarkan Perda.Hanya saja Dewan menilai perlu dilakukan evaluasi terkait jumlah TKA yang berada di sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan.
Hal ini disampaikan Eka Putra,S.Sos politisi Golkar yang juga Ketua
Komisi I DPRD Pelalawan kepada RDC,Rabu (19/4/2017).Menurutnya, sebagai sektor PAD yang menjanjikan diperlukan kerjasama yang baik dengan perusahaan terutama soal jumlah TKA yang ada.
” Ya Kita minta perusahaan memberikan laporan data valid jumlah TKA yang dipekerjakan perusahaan.Data harus betul – betul valid dan tidak ada yang ditutup – tutupi. Makanya Kita mendesak dilakukan evaluasi kembali terhadap laporan perusahaan terkait TKA yang dipekerjakan,” paparnya.
Dikatakan Eka PutraDinas dan instansi terkait harus tegas terhadap perusahaan – perusahaan yang terindikasi tidak menyampaikan laporan data yang valid terkait TKA yang dipekerjakan. ” Kalau pe‎rlu datanya harus update dan online.Perlu juga sidak langsung keperusahaan baik Dinas tenaga Kerja maupun Perizinan,” ucapnya. (ZoelGomes)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *