“Kita ingin Pelalawan bersih dari narkoba. Semua pihak diharapkan mendukung dan saling memberikan informasi agar narkoba bisa distop di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Dikatakannya, sesuai dengan amanah UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 104 dan 105 ditegaskan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor Narkoba.
“Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), bahwa yang terlibat dalam usaha P4GN ini tidak hanya BNNK melainkan seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat dan juga termasuk didalamnya lingkungan pendidikan yakni siswa/pelajar,” jelasnya.
Kegiatan KIE-P4GN di Kecamatan Ukui diikuti 80 orang.Turut hadir salah satu anggota DPRD Pelalawan Sudirman Lahm,Camat Ukui,Kades,Polsek,Babinsa dan Bhabinkamtibmas. (ZoelGomes)