Pelalawan,riaudetil.com – Hingga memasuki hari ke – 6 masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan belum menemukan atau menerima laporan pelanggaran kampanye.
” Hingga saat ini Kita belum ada laporan pelanggaran.Namun jika adabpelanggaran lengkap dengan bukti – bukti segera laporkan ke pengawas Kami di tingkat Kecamatan atau di Kabupaten,” ungkap Andrizal Tambusai, S.Sos melalui Syakir Hamdani,SH Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin kepada riaudetil.com, Senin (30/9/2024).
Ditambahkannya, terkhusus kepada ASN dan perangkat daerah untuk tetap menjaga netralitas tidak berpolitik praktis.
” Bawaslu kerap melakukan sosialisasi terhadap ASN,aparatur pemerintahan dan perangkat daerah untuk tidak terlibat politik praktis terlebih masuk kepada ranah hukum.Mengajak, mengasilitasi atau memberikan sesuatu kepada orang lain untuk maksud memilih salah satu calon adalah bentuk pelanggaran.Camat, Lurah,Kades hingga RT/RW Kita menghimbau untuk tidak terlibat dalam politik praktis.Karena tentunya jika ada laporan ataupun temuan dengan bukti – bukti lengkap akan diproses dan ditindaklanjuti,” bebernya.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan koordinasi terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon sesuai dengan yang telah didesain dan diajukan oleh LO masing – masing calon kepada KPU,tutupnya.(ZoelGomes)