berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman, Penyusunan, Tata Tertib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, menyebutkan dalam hal ini pimpinan DRPD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara.
“Sesuai ayat 3 pimpinan sementara DPRD
Selanjutnya, Syafrizal, SE mempersilahkan Sekwan Masri untuk membacakan Keputusan Gubernur peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Pelalawan.
Selanjutnya, Andri Simbolon, SH.MH Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan memimpin pengucapan sumpah/janji dua pimpinan DPRD Pelalawan Bahatudin,SH.MH dan Tengku Azriwardi,ST sebagai Wakil Ketua DPRD Pelalawan disaksikan pimpinan sementara Syafrizal,SaE, Asisten 3 Setdakab Pelalawan Mayhendri dan seluruh anggota Dewan yang hadir.Dilanjutkan penandatangan berita acara dan penyerahan palu pimpinna dari Syafrizal,SE kepasa pimpinan yang telah dilantik
Seterusnya Rapat Paripurna dipimpin oleh Baharudin SH.MH didampingi Tengku Azriwardi,ST.Sehingga berita dinaikkan acara masih berlangsung.(ZoelGomes)