RIAUDETIL.COM, RENGAT – Menjelang pergantian pemimpin di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berbagai permasalahan mulai mencuat, terutama terhadap keberadaan aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tanah yang berada di Klentong Desa Talang Jerinjing tersebut memiliki luas 100 hektare, dimana sebagian besarnya sudah ditanami kelapa sawit, yaitu seluas 60 persen atau 60 hektare.
Hal ini tentu menjadi tanda masyarakat terkait atas nama siapa kebun sawit tersebut dan kemana pergi hasilnya?
“Karena itu adalah tanah negara (milik Pemda) tentu harus jelas hitungannya, sebagai pemasukan untuk daerah,” kata seorang warga Inhu yang enggan namanya dipublikasikan, Jumat (31/1/2025).
Selain itu apa regulasinya sehingga tanah tersebut bisa dimanfaatkan seperti itu, kalau memang bisa masyarakat pun mau menggunakan tanah Pemda untuk menanam kelapa sawit.
Untuk itu dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini.
“Kita minta APH untuk mengusut tuntas masalah ini karena kita melihat ada tindakan untuk kepentingan pribadi dan perorangan dalam kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Talang Jerinjing selaku pemilik wilayah dimana lahan tersebut berada belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini. (Man)