RIAUDETIL.COM,RENGAT – Tim Gabungan Pekat (Penyakit Masyarakat) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang terdiri dari TNi, Polri, Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) menggelar Operasi Pekat di berbagai lokalisasi di Inhu pada rabu (24/5/2017) malam.
Berhasil terjaring dalam kesempatan tersebut sebanyak 17 orang, yang terdiri dari 11 orang wanita yang diduga PSK dan 6 orang Pria hidung belang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Inhu Tukiyat S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Operasional Sawngin Gurning yang didampngi oleh Kasi Tibum Suwanto dan Kasi Penegak Perda Febrizal SH kamis (25/5/2017) membenarkan adanya operasi Pekat yang digelar oleh Tim Pekat Kabupaten Inhu pada rabu (24/5/2017) malam.
“Operasi ini digelar dalam rangka menghadapi bulan Suci Ramadhan 1438 H/2017 M,” katanya, dan dibenarkan oleh Kasi Pelayanan Tunas Sosial dan Traviking Dinsos Inhu Alpiat SE di Kantor Satpol PP Inhu Jalan Indragiri Pematang Reba.
Adapun lokasi yang kita lakukan operasi adalah sebanyak 6 (enam) titik, yaitu Kecamatan Rengat, Rengat Barat, Seberida, Lirik dan Pasir Penyu.
“Operasi yang kita mulai pada pukul 20.00 wib ini berhasil menjaring 17 orang yang terdiri dari 11 orang PSK dan 6 orang Pria Hidung Belang,” terangnya.
Dipaparkannya, di Kecamatan Rengat, di Kafe remang – remang Desa Pulau Gajah terjaring 2 orang wanita (PSK), di Warung Tuak yang ada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rengat diamankan 2 (dua) ember tuak.
“Sedangkan di terminal Gerbang Sari Pematang Reba terjari 3 orang wanita dan 4 orang laki-laki yang berada di tempat karoke,” terangnya.
Selanjutnya Tim bergerak ke Kecamatam Siberida, disini Tim juga merazia dan memeriksa penginapan – penginapan yang dicurigai dijadikan tempat pasangan mesum, namun tidak ada yang terjaring, diduga hal ini sudah bocor.
“Di Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Tim berhasil menjaring 2 orang wanita (PSK), di Desa Japura Kecamatan lirik (kafe titto) tejaring 4 wanita dan 2 orang Pria, operasi tidak dilanjutka ke Kecamatan Pasir Penyu karena diduga telah masuk angin (bocor),” katanya.
Kepada mereka yang terjaring kita berikan arahan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama, mereka kita bebaskan jika ada pihak keluarga yang menjemput atau menjamin, apabila kedapatan terjaring kembali maka di hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengeluarkan surat himbauan kepada pemilik tempat karoke dan hiburan malam untuk tidak melaksanakan aktifitas selama bulan suci Ramadhan,” pungkasnya. (Man)