Tiga Pelaku Pembobolan Kios Ponsel Diamankan Polsek Pasir Penyu

RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku pembobolanan (pencurian dengan pemberatan), Selasa (26/5/2020).

“Sekira pukul 23.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (Tiga)  orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kios ponsel Ade Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Kamis (27/5/2020).

Bacaan Lainnya

Mereka adalah HS alias Tria (36) warga RT 018 RW 009 Desa Perkebunan Sungai Lala, HR alias Heri (28) warga Perumahan PTPN V RT Desa Perkebunan Sungai Lala dan RMS alias Roni (34) warga Desa Perkebunan Sungai Lala, korbannya adalah Cinla Ade Putra (27) yang tinggal di Kios Ponsel tersebut.

Dijelaskan Misran, pada Senin (25/5/2020) sekira pukul 22.30 WIB pelapor pergi untuk membeli rokok kewarung, dan saat keluar kios pelapor menutup dan mengunci kios ponsel tersebut, sekira 5 menit pelapor kembali ke kios ponsel dan melihat didalam kios ponsel tesebut sudah berserakan.

“Melihat kejdian tersebut pelapor langsung kemudian mengecek kotak tempat uang hasil penjualan di konter tersebut,” tersebut.

Korban kaget karena kotak tersebut sudah tidak ada lagi, diperkirakan kotak tersebut berisi ung sejumlah Rp.6 juta, kemudian pelapor mengecek lembali meja estalase tempat handphone (ponsel) dan beberapa diantaranya 1 unit handphone merk S2 dan 5 unit hp merk Strawbery sudah tidak ada.

“Kemudian pelapor mengecek ke belakang kios dan melihat pintu belakang sudah terbuka, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.10 juta,” sambungnya.

Selanjutnya pada Selasa sekira pukul 22.00 WIB Bhabinkamtibmas Sungai Lala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga Desa Perkebunan Sungai Lala yang bernama HS alias Tria ada menawarkan satu unit handphone untuk dijual.

“Kemudian atas informasi tersebut Bhabinkamtibmas melaporkan informasi tersebut kepada kapolsek Pasir Penyu,” ujarnya.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota reskrim untuk melakukan  penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 23.00 Wib diduga pelaku HS alias Tria berhasil diamankan, setelah diinterogasi mengakui bahwa telah melakukan Pencurian handphone di Kios Ponsel Ade tersebut bersama 2 (dua) orang teman yang lainnya.

“Setelah itu terhadap 2 (dua) orang pelaku tersebut langsung diamankan dan selanjutnya dilakukan pengembangan,” terangnya.

Ketika diinterogasi kembali terhadap pelaku HS alias Tria sebelumnya juga  pernah  melakukan pencurian 1 (Satu) Set Komputer berupa CPU, Monitor merk Libera dan Printer  Merk Canon UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Sungai Lala pada Sabtu (23/5/2020) beberapa waktu lalu.

“Selanjutnya 3 (tiga) orang pelaku bersama BB diamankan ke Polsek Pasir Penyu guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit  Handphone Merk Vivo Warna Biru hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi warna silver hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk samsung warna hitam, uang sejumlah Rp100 ribu dan 1 (satu)  Set Komputer berupa CPU, Monitor merk Libera dan Printer  Merk Canon. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *