RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 21 Maret 2020 melalui Keputusan Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lll/2020 tentang Penundaan Tahapan Pilkada tahun 2020 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah menunda pelaksanaan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020.
Adapun tahapan yang ditunda tersebut adalah Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Petugas Pemukhtahiran Data Pemilih (PPDP) dan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian serta Pemukhtahiran dan Penyusunan Data Pemilih.
Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2020 juga telah menetapkan keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di era pandemi Virus Corona. Sejumlah protokol kesehatan pun akan diterapkan pada tahapan-tahapan pilkada.
Keputusan itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.
Ketua KPU lnhu Yenni Mairida SE, M.Si yang didampingi oleh sejumlah Komisioner KPU lnhu menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya PKPU Nomor : 5 tahun 2020 maka tahapan pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten lnhu kembali dimulai dengan memperhatikan ptotokol kesehatan.
Hal ini disampaikan nya dalam acara coffe morning yang digelar Kamis (18/6/2020) di Kantor KPU lnhu Jalan Raya Pematang Reba – Pekan Heran, turut hadir Ketua Bawaslu lnhu beserta komisioner serta sejumlah wartawan.
“Pada tanggal 15 Juni kemarin kita sudah melakukan pelantikan terhadap sejumlah PPK dan PPS,” katanya.
Selanjutnya kita akan melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap dukungan calon perseorangan, dimana kabupaten lnhu merupakan satu-satunya kabupaten di Riau yang ada calon perseorangan, sehingga waktu kerja KPU lnhu berbeda dengan kabupaten/kota lainnya di Riau.
Dijelaskannya juga, ada hal yang menjadikan biaya pelaksanaan Pilkada Inhu membengkak, hal ini sejalan dengan protokol kesehatan dimana per TPS jumlah pemilih tidak boleh lebih dari 500 orang, sehingga terjadi penambahan TPS.
“Jumlah TPS yang semula 882 menjadi 1050 TPS, hal ini tentu saja berpengaruh terhadap anggaran, seperti honorarium, akomodasi dan lain-lainnya, sehingga terjadi penambahan anggaran sebesar Rp 15 Milyar lebih,” terang Yenny.
Penambahan Anggaran ini telah kita ajukan kepada pemerintah daerah Kabupaten lnhu, namun ditolak sehingga kita ajukan langsung ke pusat agar dianggarkan melalui APBN, tutupnya. (Man)