RIAUDETIL.COM, RENGAT – Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan hasil nyata. Kali ini, giliran rumah mewah milik Nurhasanah alias Mak Gadih yang disita oleh tim penyidik TPPU Polres Inhu.
“Kegiatan penyitaan dan penghitungan nilai aset tersebut berlangsung pada Senin (28/4/ 2025) dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai,” kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, senin sore.
Ia menerangkan bahwa penghitungan nilai aset ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu. Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik terdiri dari Kasat Narkoba AKP Adam Efendy SE MH yang diwakili Iptu Rifles Bagariang SH MH, Aiptu Nopri SH, Aipda Juan Ari Eka SH, Bripka Nurwiadi, Bripka Hendra Purnomo SH dan Brigadir Dodi Silaen SH.
Sedangkan tim dari Bapenda Inyubyang diwakili oleh Zulmelinda SE, Raja Edwin Saleri SE .dan Bara Nureka Mulyono.
Sedangkan Aset-aset yang menjadi objek penghitungan nilai antara lain Ruko 3 pintu 3 lantai yang terletak di Jalan Sultan, RT 005 RW 003, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
“Penyitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024,” terangnya.
Selanjutnya Ruko 2 pintu 3 lantai di Jalan Sultan, RT 006 RW 001, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan surat penyitaan yang sama.
Kemudian tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.
Dalam perkembangan terbaru, spanduk bertuliskan “Penyitaan” telah dipasang di ketiga unit rumah yang berada didesa Kuba tersebut, menandakan secara resmi bahwa aset tersebut kini berada dalam status sitaan Polres Inhu.
“Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu,” ujar Aiptu Misran.
Kegiatan penyitaan ini merupakan kelanjutan dari upaya pengungkapan perkara TPPU yang menyeret nama besar Mak Gadih di Kabupaten Inhu. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tersangka dapat diamankan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tidak bermain-main dengan kejahatan narkoba
“Polres Inhu berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang solid dengan Bapenda Inhu dalam menentukan nilai aset yang telah disita,” tambah Aiptu Misran.
Dengan penyitaan ini, diharapkan proses hukum terhadap Mak Gadi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi masyarakat Kabupaten Inhu yang mendambakan penegakan hukum yang bersih dan tegas. (Man)