RIAUDETIL.COM, RENGAT – Malam yang seharusnya tenang di Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendadak ricuh ketika sekelompok personel Polsek Kelayang melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga.
“Seorang pria berinisial MY alias Yudi tak menyangka bahwa kehadirannya di rumah tersebut akan berakhir dengan borgol di tangannya,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Jumat (25/4/2025) malam.
Dikatakannya, Yudi digrebek saat sedang duduk santai bersama temannya pada Jumat sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas yang telah mengantongi informasi dari warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika, langsung bertindak cepat di bawah komando Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri SH MH.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka,” terangnya.
Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek dan segera ditindaklanjuti dengan perintah investigasi kepada Kanit Reskrim bersama empat anggota lainnya. Setelah mengamati pergerakan Yudi dan rekannya, polisi memutuskan untuk bergerak cepat.
“Saat penggerebekan, Yudi tidak melakukan perlawanan. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu,” ungkapnya.
Sabu tersebut disembunyikan di dalam potongan pipa paralon. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet hitam, pipet plastik, plastik klip, dan tisu bekas pakai.
“Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,61 gram,” ungkap Aiptu Misran.
Dalam interogasi awal, Yudi mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang pria yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yudi mengakui bahwa ia turut membantu Andre dalam mengedarkan sabu kepada calon pembeli di wilayah itu.
“Sayangnya, saat penggerebekan berlangsung, Andre berhasil melarikan diri dan hingga kini masih diburu pihak berwajib,” sambungnya.
Sementara itu, Yudi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini telah diamankan di Polsek Kelayang guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan,” paparnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Inhu.
“Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (Man)