SELATPANJANG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang sepenuhnya akan menerapkan paspor elektronik (E- Paspor). Kebijakan ini mewajibkan semua permohonan paspor yang diproses adalah paspor elektronik dan mulai efektif tanggal 1 Mei 2025.
Implementasi penerapan paspor elektronik secara penuh ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Elektronik Secara Penuh pada Kantor Imigrasi di Seluruh Wilayah Indonesia. Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
“Pemberlakuan pembuatan paspor elektronik secara penuh dimulai serentak pada 1 Mei 2025 untuk wilayah Provinsi Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Aceh,” Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G, Jumat (25/4/2025).
Sonny mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan keamanan dokumen perjalanan bagi masyarakat.
“Paspor elektronik menawarkan tingkat keamanan jauh lebih tinggi karena chip yang menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan wajah, dokumen ini sangat sulit dipalsukan,” ucapnya.
Selain itu, keunggulan paspor elektronik yaitu memberikan perlindungan ekstra terhadap potensi pencurian identitas dan penyalahgunaan paspor oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
“Penggunaan paspor elektronik memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian, dengan adanya mesin Autogate yang membaca data dari chip, proses imigrasi menjadi lebih cepat dan efisien sehingga penumpang dapat mengurangi waktu antri dan lebih cepat saat proses pemeriksaan keimigrasian,” kata Sonny.
Kemudian, lanjut Sonny, Keuntungan lain dari paspor elektronik adalah dapat digunakan untuk perjalanan ke negara yang menerapkan visa waiver program.
“Visa waiver program adalah program yang memungkinkan warga negara dari beberapa negara untuk masuk ke negara tujuan tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu,” harapnya.
Selanjutnya, dengan memiliki elektronik paspor, dapat memanfaatkan program ini dan melakukan perjalanan ke negara-negara yang termasuk dalam daftar visa waiver program dengan lebih mudah dan cepat.
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak pada kemenkumham, jenis paspor biasa elektronik berlaku 5 Tahun Rp. 650.000 dan paspor biasa elektronik berlaku 10 Tahun Rp. 950.000. (swl)