PT. SWP Bantah Tudingan Koperasi Raja Bertuah

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Warga Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang tergabung dan mengaku dalam KUD Raja Bertuah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi bidang kehutanan yang dilakukan PT Sinar Widita Pamarta (SWP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Menanggapi hal tersebut PT. SWP  membantah pihaknya tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, sebagai perusahaan pihaknya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, terang Manager PT. SWP Hepy Erwandi melalui slulernya selasa (23/5).

Bacaan Lainnya

“Bahkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari kementerian saat ini sudah dalam pengurusan, dan kita sudah mengantongi surat dari Tim Terpadu (Timdu) dari Dirjen Kehutanan,” ujarnya.

Jadi tidak benar jika kita tidak memiliki izin, segala legalitas dan administrasi sudah kita urus, ujarnya lagi.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa kita berupaya untuk melakukan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena memang kita tidak berniat untuk macam- macam.

“Dirinya berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan dengan benar, apa yang dilakukan oleh pihak KUD Raja Bertuah dinilai sebagai tindakan pencemaran nama baik bagi PT SWP,” ujarnya.

Dirinya menduga hal ini merupakan ulah oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan KUD Raja Bertuah, kalau tidak kenapa baru sekarang KUD Raja Bertuah melaporkan.

“Kenapa tidak dari dulu ketika PT. SWP baru membangun kebun, dan kami sudah cek diinstansi yang berwenang siapa sebenarnya pengurus koperasi yang sah dan diakui pemerintah,” tukasnya.

Kuasa hukum Kami (PT. SWP) sudah siapkan tuntutan hukumnya, baik secara pidana maupun perdata.

“Dalam waktu dekat kami akan ajukan tuntutan hukumnya terhadap mereka yang menurut kami bukan pengurus koperasi yang sah tapi perbuatannya mengatasnamakan koperasi,” pungkasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *