Posting Barang Hasil Curian di FB, Pelaku Curat Diamankan Polsek Lirik

RIAUDETIL.COM, RENGAT – JL alias Toni Landak seorang residivis kasus pencurian sawit akhirnya diamankan oleh Polsek Lirik, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) pada Ahad (21/6/2020) sekira Pukul 22.00 WlB dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

“Kejadian terjadi pada kamis (18/6/2020) sekira Pukul 03.00 WlB di Sungai Karas, Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik, sedangkan korbannya adalah lkell Noverly (21),” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin (22/6/2020).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, pada Sabtu (20/6/2020) Sekira pukul 09.30 WIB korban pulang kerumah, dan sesampainya dirumah dirinya melihat barang-barang miliknya berupa 1 (satu) set shock breaker belakang sepeda motor, 2 (dua) set shock breaker depan sepeda motor, 1(satu) buah tabung gas, 1 (satu) unit alat memasak nasi (magic com), 1 ( satu) buah pelak beserta ban sepeda motor , sudah tidak ada lagi.

“Sekira pukul 19.30 WIB pelapor melihat di Facebook ada seseorang memposting shock breaker sepeda motor miliknya yang hilang,” sambung Misran.

Kemudian korban menemui orang yang memposting shock breaker tersebut, setelah bertemu orang tersebut mengakui bahwa terlapor (pelaku) telah menitipkan shock breaker tersebut untuk dijualkan, selanjutnya korban bersama dengan beberapa orang temanya menemui terlapor, dimana dirinya mengakui telah mengambil barang milik korban (pelapor).

“Kemudian pelaku dan barang bukti di serahkan  ke Polsek Lirik  guna pengusutan lebih lanjut, dalam hal ini korban mengalami kerugian materil senilai kurang lebih Rp3 juta,” tutupnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *