RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten lnhu.
Pada sabtu (30/5/2020) kemarin Polsek Siberida, Kabupaten Inhu kembali menangi 3 (tiga) yang diduga sebagai pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Mereka adalah Edo Saputra alias alia Edo (35) warga Jalan Tuk Modang Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat dan Simpang IV Belilas RT.010 RW.003 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida, Eko Handoko alias Riko (30) warga Simpang lV Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida adan Lenti Wahyuni alias Ilen (41) warga Jalan Pekanheran, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
“Penangkapan ini dilakukan di rumah kontrakan simpang IV Belilas RT.10. RW.003 Kelurahan Pangkalan Kasai, dan Jalan Pekanheran – Pematang Reba, Kelurahan Pematang Reba,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.Ik melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin (1/6/2020).
Dijelaskannya, pada Sabtu (30/5/2020) sekira Pukul 19.30 Wib, tim Opsnal Polsek Seberida dan Bhabinkamtibmas Polsek Seberida Mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan yang berlamat di Simpang IV Belilas RT. 010 RW. 002 sering dilakukan sebagai tempat pesta narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut pelapor melaporkan kepada Kapolsek Seberida, kemudian Kapolsek Seberida AKP Henri Suparto S.Sos memerintahkan untuk melakukan penyelidikan,” sambungnya.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Seberida yang dipimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Seberida IPDA Agusri beserta anggota langsung menuju TKP dimana informasi yang diduga sering di jadikan pesta narkotika jenis sabu tersebut.
“Kemudian Tim Opsnal Sekira Pukul 20.30 WIB melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan di dapati lima orang pemuda yang berada di dalam kontrakan,” terangnya.
Kemudian pelapor melihat seseorang membuang bungkusan ke lantai dan setelah di introgasi mengakui bernama Edo Saputra alias Edo dan diakui kepemilikannya milik oleh Edo dan Eko Handoko.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di Rumah Kontrakan yang di tempati Alpen yang berada di depan kontrakan Eko alias Riko, dan di di dalam kamar terdapat jaket yang tergantung dan di dalam kantong jaket tersebut terdapat satu bungkusan plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya oleh Edo.
“Ketika diintrogasi Edo dan Eko membeli narkotika tersebut dari sdri Lenti Wahyuni alias Lenti yang tinggal di Kelurahan Pematang Reba,”:terangnya.
Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten lnhu dan di lakukan penangkapan terhadap Lenti Wahyuni alias Ilen, dan setelah di introgasi mengakui telah menjual 2 (dua) bungkus narkotika kepada Edo dan Eko pada hari ini Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB di rumahnya.
“Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Seberida,” terangnya.
Adapun Barang Bukti yang ditemukan terhadap Eko dan Edo adalah 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 2 (dua) bungkus plastik bening yang di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,35 gram (Nol koma tiga puluh lima gram, 1 (satu) buah kaca pirek yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah jaket warna cokelat.
“Sementara Barang Bukti yang ditemukan terhadap Lenti Wahyuni alias Ilen adalah 19 (sembilan) belas pelastik klip bening, 1 unit hp merk Samsung warna hitam, 2 (dua) buah Bong dan 3 (tiga) buah Pipet,” pungkasnya. (Man)
MAINKAN GAME-NYA HANYA DENGAN Rp. 10.000 DAN KAMU BERKESEMPATAN MENANGKAN HADIAH RATUSAN RIBU HINGGA JUTAAN RUPIAH . No Whatsapp ini ya +62 877-4896-3567
Ini Ya Bossku No Whatsappnya.. ^_^