Polsek Rengat Barat Kembali Ringkus Dua Pelaku Narkoba

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kali ini, Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,02 Gram.

“Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Ahad (23/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Senin (24/2/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di Jalan Pematang Reba-Pekan Heran Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Gang Maduyan,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan SH memerintahkan tim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Iptu Mike Kurniawan, SH MH untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya mendapati seorang pria yang kemudian diketahui bernama MR alias Adi (23) sedang berada di pinggir jalan dekat rumahnya,” ungkapnya.

Saat melihat kedatangan petugas, Adi berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari tangan kanannya, petugas menemukan satu kotak rokok berisi satu klip plastik kecil yang diduga berisi sabu.

“Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.

Saat proses berlangsung, lima orang pria yang berada di dalam rumah tiba-tiba melarikan diri. Namun, satu orang berhasil diamankan, yakni ST alias Dika (28).

“Setelah menangkap Dika, tim yang disaksikan Ketua RT setempat melanjutkan penggeledahan dan menemukan satu bungkus rokok berisi satu klip plastik kecil sabu di lantai ruang tengah,” paparnya.

Di dapur, petugas juga menemukan sebuah tas ransel berwarna abu-abu yang berisi berbagai barang bukti lainnya. Menurut keterangan Adi, narkotika yang ditemukan beserta barang bukti lainnya merupakan milik seseorang yang sudah dikantongi polisi namanya.

“Namun, ia tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung,” terangnya.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya plastik klip berisi sabu, beberapa bungkus rokok, tiga unit handphone, dua timbangan digital, buku catatan, sendok plastik dan sedotan yang digunakan untuk konsumsi narkoba

“Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.

Ditegaskannya bahwa polisi terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhu dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

“Kami berharap peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkotika akan sulit dilakukan secara maksimal,” tutup Aiptu Misran. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *