RIAUDETIL.COM, RENGAT – Polsek Peranap Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 02.00 WIB telah menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bkan tanaman jenis sabu.
Mereka adalah Marhot Doulay dan Andri Pampuji yang ditangkap di Jalan Napal Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap Kabupaten lnhu.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk dikonfirmasi Kamis (25/6/2020) melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Peranap pada Selasa (16/6/2020).
Dijelaskannya, sekira pukul 22.00 WIB Kapolsek Peranap mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang sedang mengendarai sepeda motor Merk Honda BEAT dengan ciri-ciri memakai celana pendek dan dari arah sungai ubo menuju arah Peranap.
“Kemudian Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap AIPDA Yusman SH beserta 2 (dua) orang anggota melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi tersebut,” terangnya.
Sekira pukul 02.00 WIB sesampainya team di Jalan Napal Desa Semelinang Tebing team menemukan orang yang dicurigai sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut.
Kemudian team menghentikan sepeda motor orang yang dicurigai tersebut dan pada saat itu juga ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam warna merah yang dibungkus palstik warna hitam di jalan dekat sepeda motor orang yang dicurigai tersebut diberhentikan.
“Setelah dicek isi dalam kotak rokok tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu,” paparnya.
Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek yang dibungkus timah rokok, dan pada saat di introgasi terhadap pelaku mengakui bahwa 3 (tiga) bungkus diduga narkotika jenis sabu tersebut di dapatnya dengan cara dibeli dari Sdr Nanda.
“Selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diamankan ke polsek peranap guna pengusutan lebih lanjut, sedangkan Nanda masuk dalam DPO,” pungkasnya. (Man)