Polsek Pasir Penyu Tangkap Imam Saat Akan Transaksi Narkoba di Halte

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu, Selasa (28/07/2020) malam, sekitar pukul 22.50 WIB disebuah halte depan SMPN 1 Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.

IMG alias Imam (22) tak berkutik ketika polisi menemukan bungkusan plastik diduga narkoba jenis sabu yang sempat dibuangnya di bawah sepeda motor yang ia tunggangi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Inhu AKBP Efrizal,S.IK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran ketika dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020) membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Air Molek tersebut.

Misran menjelaskan, kronologis penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut Panit Reskrim IPDA Ario Setiady SH melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Pasir Penyu, selanjutnya, Kompol Edi Yasman, SH memerintahkan Panit beserta anggota untuk melakukan penyelidikan disekitar TKP.

Setelah beberapa jam mengintai, tepatnya sekitar pukul 22.50 WIB, polisi melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Beat tanpa plat Nomor Polisi (Nopol) berhenti di TKP dengan gerak gerik mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang.

“Melihat gelagat tak elok itu, polisi langsung mengamankan pengendara sepeda motor tersebut, namun ketika polisi datang, tersangka sempat membuat bungkusan plastik dibawah sepeda motornya,” ujarnya.

Sehingga saat digeledah, polisi tidak menemukan narkoba baik dikantong celana maupun kantong baju, untung saja polisi tidak menyerah begitu saja, terus mencari hingga akhirnya ditemukan bungkusan plastik kecil yang diduga sabu-sabu dibawah sepeda motor tersangka.

“Tersangka mengaku jika sabu itu miliknya yang berasal dari Man Patin, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Misran.

Setelah mendapatkan barang haram itu, tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa Nopol warna hitam les merah digelandang ke Mapolsek Batang Cenaku.

“Kami berharap semua pihak dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Inhu dengan memberikan informasi kepada polisi,” tutup Misran. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *