RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Lirik) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui unit reskrim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.04 Gram, Jumat (19/7/2024) sekira jam 12.00 WIB.
Kapolres Inhu melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polsek Lirik.
Dijelaskannya, pada Jumat (19/72024) sekira pukul 11.30 WIB PS Kanit Reskrim Polsek Lirik Aipda Asmadianto SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mekar Sari Kecamatan Lirik sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian PS Kanit Reskrim Polsek Lirik melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya SH MH,” terangnya.
Kemudian Kapolsek Lirik dan PS Kanit Reskrim Polsek Lirik beserta personil melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Di TKP ditemukan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama IRW.
“Selanjutnya di lakukan penggeledahan di seputaran rumah dan ditemukan 3 bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” lanjutnya.
Selain itu juga diamankan 12 bungkus plastik klip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening kosong berukuran besar yang diduga bekas bungkus sabu, 1 bungkus plastik klip warna biru berukuran besar yang berisikan 3 bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan sabu.
Selanjutnya 1 bungkus plastik klip kosong berukuran besar yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang yang diduga bekas bungkus sabu, 2 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil yang diduga bekas bungkus sabu.
“Kemudian 2 buah alat hisap sabu, 14 bungkus plastik klip kosong berukuran besar, 1 pak plastik klip kosong berukuran sedang, 2 pak plastik klip kosong berukuran besar, 2 pak plastik klip kosong berukuran sedang,” paparnya.
Kemudian lagi 2 buah sendok pipet, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas genggam warna merah maroon, 1 buah kotak warna putih, 1 unit handphone android merk Infinix warna putih dan uang tunai sebanyak Rp392 ribu.
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Lirik guna proses lebih lanjut,” tutupnya.***