RIAUDETIL.COM, RENGAT – Selain melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka sabu di Desa Mekar Sari, Polsek Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) juga melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku di Desa Pasir Ringgit dengan barang bukti seberat kotor 6.98 Gram.
“Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lirik pada Jumat (19/7/2024) Sekira jam 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pasir Ringgit,” kata Kapolres Inhu melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Sabtu (20/7/2024) malam.
Tersangkanya adalah DB alias Ides Hamdi (25) tahun dan JS alias Jojo (28) warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik.
Dijelaskannya, pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 14.30 WIB PS Kanit Reskrim Polsek Lirik Aipda Asmadianto SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pasir Ringgit sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian dia melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya SH MH,” katanya.
Selanjutnya Kapolsek dan PS Kanit Reskrim Polsek Lirik beserta personil melakukan penyelidikan dan menemukan tempat informasi yang diberikan oleh masyarakat di salah satu rumah yang berada di Desa Pasir Ringgit.
“Di TKP ditemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang bernama DB, JS dan KS,” sambungnya.
Saat dilakukan penangkapan sala satu dari mereka yaitu yang bernama KS berhasil melarikan diri. Selanjutnya di Lakukan penggeledahan di dalam rumah dan seputaran rumah dan ditemukan 3 bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Selain itu juga ditemukan 2 pak plastik klip kosong berukuran besar, 2 pak plastik klip kosong berukuran sedang, 10 pak plastik klip kosong berukuran kecil, 2 bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu berukuran sedang.
“Kemudian 1 bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu berukuran kecil, 2 buah sendok pipet, 2 buah timbangan digital,” terangnya.
Selanjutnya 1 buah kotak kecil warna hitam, 1 buah kotak besar warna putih, 1 buah kotak sedang warna putih, 1 buah botol warna hitam bertuliskan X-BOX, 1 unit handphone nokia senter, 1 unit handphone android merk Realme warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp364 ribu.
“Selanjutnya kedua) orang laki-laki tersebut dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Lirik guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.***