Polsek Lirik Ciduk 3 Pelaku Narkoba di Dalam Kebun Sawit

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah melakukan pengintaian intensif, Unit Reskrim Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 15 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor 6,22 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Mekarsari.

“Pengintaian dimulai sejak Selasa malam, saat tim gabungan dari opsnal dan Bhabinkamtibmas Polsek Lirik atas perintah Kapolsek IPTU Endang Kusma Jaya SH MH mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” terangnya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati tiga pria mencurigakan di kawasan kebun sawit di Desa Mekarsari.
Ketiga pria itu sempat mencoba melarikan diri, namun dengan kesigapan anggota, mereka berhasil diamankan.

“Salah satu tersangka, AA alias Andi , sempat membuang plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ke pinggir jalan semenisasi. Hal serupa dilakukan oleh SM Sandra, yang membuang tiga plastik klip kecil ke dalam parit,” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AA mengaku mendapatkan sabu dari Sandra Mardianto. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah Sandra yang terletak di RT/RW 002/002 Desa Mekarsari.

“Di rumah tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 6,22 gram, sebuah timbangan digital kecil, serta sejumlah plastik klip kosong,” ungkapnya.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti uang tunai sebesar Rp250.000, sebuah dompet kecil warna biru bergambar kelinci, jaket abu-abu tempat sabu ditemukan, Handphone milik para tersangka, termasuk merek Vivo, Oppo, dan Realme dan Satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.

“Ketiga tersangka yang diamankan adalah AA alias Andi (25) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik, DA alias Onggo (31), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik dan SM alias Sandra alias Saimin (41), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Lirik,” paparnya.

Ketiganya diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Sandra Mardianto juga disangkakan atas peran menjual dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

“Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai pidana penjara hingga 20 tahun,” sambungnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Inhu.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegas Humas.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berencana melakukan kejahatan serupa.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *