RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) kembali membongkar sindikat peredaran narkoba, kali ini tiga orang warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten lnhu berhasil diamankan pada Rabu (17/6/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
Mereka adalah MRS alias Mardiono, JA alias Jevi dan AS alias Nanang yang ditangkap di Desa, Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (19/6/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang diduga sebagai tersangka narkoba pada rabu kemarin.
Penangkapan tersebut Berawal dari informasi masyarakat bahwa MRS alias Mardiono ,adalah bandar narkotika dan sudah menjadi DPO.
“Atas info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Satres Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.
Hasilnya pada Rabu (16/6/2020) sekira pukul 02.30 WIB diperkebunan masyarakat Desa Pasir Ringgit, Kecanatan Lirik team berhasil melakukan penangkapan terhadap MRS alias Mardiono dan 2 (dua) orang jaringannya.
“Dari penangkapan tersebut ada di temukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,” terangnya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 1,18 Gram, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah handphone dan uang sebanyak Rp1,1 juta. (Man)